Berita Ogan Ilir

Pelaku Penipuan Jual Beli Hewan Ternak di Ogan Ilir Tipu Konsumen, Modus Tersangka

Petugas Tekab Polsek Indralaya meringkus seorang pelaku penipuan jual-beli hewan ternak di Desa Tanjung Agung Indralaya Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Petugas Tekab Polsek Indralaya meringkus seorang pelaku penipuan jual-beli hewan ternak di Desa Tanjung Agung Indralaya Ogan Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Petugas dari Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Indralaya meringkus seorang pelaku penipuan jual-beli hewan ternak di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir.

Pelaku yang kini ditetapkan tersangka yakni Sahadi (51 tahun), di mana tersangka melancarkan aksinya pada pertengahan Desember 2022 lalu.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, tersangka merupakan makelar jual-beli ternak.

"Modus operandi tersangka yakni menjual ternak kerbau dari seseorang kepada pemesan. Di situ celah tersangka meraup keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan," kata Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Akbar, Kamis (26/1/2023).

Herman menerangkan, tersangka dilaporkan mengelabui pembeli hewan ternak yang tak kunjung mendapatkan haknya.

Kronologinya, tersangka menjadi perantara penjualan tiga ekor kerbau seharga Rp 63 juta kepada korban.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Bulog Palembang, Lengkap Daftar Harga Kebutuhan Pokok Dijual

Setelah transaksi rampung, tersangka juga menawarkan diri kepada korban untuk menjual kerbau tersebut kepada pembeli di daerah Jambi.

Namun uang hasil penjualan tak kunjung diserahkan kepada korban dengan alasan belum dibayar oleh pembeli.

"Korban menanyakan uang hasil penjualan kerbau, namun tersangka selalu mengelak sampai lebih dari satu bulan. Korban merasa tertipu," ungkap Herman.

Berbekal keterangan korban dan saksi-saksi, polisi meringkus tersangka di kediamannya di Indralaya pada Rabu (25/1/2023) malam.

Tersangka pun digelandang ke Mapolsek Indralaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Herman.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved