Berita Nasional

Nasabah Bakal Gugat BCA Usai Tabungannya Rp 320 Juta Dikuras Tukang Becak, Pihak BCA Beri Penjelasan

Keluarga Muin Zachry ini tak terima karena penarikan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dari pemilik rekening yang sebenarnya.

Editor: Slamet Teguh

TRIBUNSUMSEL.COM - Keluarga Muin Zachry berencana bakal menggugat BCA secara perdata atas kasus yang terjadi.

Hal tersebut dilakukan karena rekening milik Muin Zachry telah dikurang tukang becak.

Tak tanggung-tanggung, tukang becak tersebut melakukan penarikan uang sebanyak Rp 320 juta dari rekening Muin Zachry.

Keluarga Muin Zachry ini tak terima karena penarikan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dari pemilik rekening yang sebenarnya.

Untuk itulah, keluarga juga akan melaporkan dugaan perbuatan pidana teller BCA Cabang Jalan Indrapura yang memproses penarikan uang sejumlah Rp 320 juta tersebut.

"Kita akan somasi, jika tidak direspons kita siapkan gugatan perdata dan laporan pidana untuk teller BCA yang memproses penarikan uang," kata Dewi Mahdalia, putra kedua Muin Zachry yang juga kuasa hukum Muin Zachry dalam kasus ini saat dihubungi Senin (23/1/2023).

Dia menyayangkan kasus tersebut terjadi pada sebuah bank swasta yang cukup terkenal.

"Masak pegawai bank BCA yang notabene seorang sarjana, kalah sama tukang becak yang tidak sekolah," ucapnya.

Berdasar materi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, ada Rp 320 juta uang milik Muin yang dikuras Setu dan Thoha.

Keduanya kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Dewi, Thoha adalah salah satu penghuni rumah kos milik ayahnya di Jalan Semarang Surabaya.

"Ngakunya kerja sopir. Thoha belum sepekan tinggal di rumah kos milik ayah saya," katanya.

Pada hari kejadian, ayahnya sadar saat membuka dompet kartu ATM-nya tidak ada, termasuk KTP.

Buku tabungan BCA saat dicari di lemari juga tidak ada.

Setelah tahu kartu ATM dan buku tabungannya hilang, Muin pun pergi ke BCA terdekat dari rumahnya.

"Pihak bank saat itu menginformasikan telah terjadi transaksi penarikan besar-besaran dari rekeningnya di kantor Bank BCA cabang Jalan Indrapura Surabaya," terang Dewi.

Berdasarkan informasi tersebut, Muin langsung pergi ke kantor BCA cabang Jalan Indrapura untuk memastikan kebenarannya.

"Setelah itu bapak saya langsung lapor ke Polrestabes Surabaya.

Sementara Thoha sudah menghilang," ujarnya.

Menurut Dewi, kejadian tersebut sangat cepat.

Sejak kartu ATM dicuri, sampai laporan penarikan uang, hanya sekitar 15-20 menit saja.

Dewi mengaku tidak tahu bagaimana Thoha bisa mengetahui nomor PIN ATM milik ayahnya.

"Soal bagaimana Thoha bisa mengetahui pin ATM, saya tidak tahu," ucapnya.

Berdasarkan materi dakwaan yang disusun jaksa, Thoha memanfaatkan jasa seorang tukang becak bernama Setu untuk menarik hampir seluruh uang Muin dari rekening BCA.

Setu dan Thoha bukan teman dekat, keduanya baru kenal beberapa saat.

Thoha memilih Setu karena tubuh dan wajahnya hampir sama dengan pemilik rekening Muin Zachry.

Kepada Setu, Thoha beralasan dan membujuk serta meminta tolong untuk mencairkan uang milik ayahnya yang sedang sakit.

Berhasil menarik uang ratusan juta dari rekening Muin, Setu diberi uang tunai Rp 5 juta sebagai ucapan terima kasih.

Thohah dan Setu didakwa melanggar Pasal 363 KHUP tentang pencurian.

Baca juga: Respon Bos BCA Tanggapi Pria di Kalimantan Pamer Saldo Rekening Rp 500 Triliun : Tidak Percaya

Baca juga: Cara Transfer BCA Ke Dana Praktis Dan Mudah, Lewat ATM Hingga Mobile Banking

Penjelasan BCA

Sementara itu, pihak BCA menjelaskan, petugas telah melakukan verifikasi transaksi, antara lain dengan verifikasi Personal Identification Number (PIN) kartu ATM nasabah.

EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, melalui keterangan tertulis, menjelaskan, penarikan dana juga dilengkapi KTP asli, buku tabungan asli, serta kartu ATM.

"Bagi kami, keamanan data nasabah merupakan prioritas utama.

Oleh karenanya kami menyarankan agar nasabah senantiasa mengamankan data sebaik mungkin untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan," katanya.

"Kasus dimaksud saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan.

Kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan," ujar dia.

"Selanjutnya kami mengimbau seluruh nasabah BCA untuk tidak memberikan data yang bersifat rahasia kepada pihak mana pun, termasuk kerabat dan orang terdekat mengenai PIN, OTP, password, dan lainnya," lanjutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved