Berita Nasional

Ditemukan Uang Rp 1 M Dari Kasus Pembunuhan Berantai Wowon CS, Polisi Sebut Motif Tak Hanya Uang

Ditemukan Uang Rp 1 Miliar Dari Kasus Pembunuhan Berantai Wowon CS, Ditransfer Dari Sejumlah TKW

Editor: Slamet Teguh
Istimewa
Ditemukan Uang Rp 1 M Dari Kasus Pembunuhan Berantai Wowon CS, Polisi Sebut Motif Tak Hanya Uang 

Namun, akhirnya bisa ditemukan warga dan dimakamkan secara laik.

Motif Pelaku

Polisi masih mendalami motif lain dari Wowon Cs dalam melancarkan aksi pembunuhan berantai di Cianjur dan Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya mencurigai tidak hanya motif ekonomi di balik pembunuhan itu.

"Kalau motif ekonomi kenapa dua anak dibawah umur seperti balita atas nama Bayu dan Neng Ayu ini yang harus dikorbankan oleh mereka," kata Hengki kepada wartawan, Jum'at (20/1/2023).

Karena itu, hal inilah yang saat ini masih pihaknya dalami secara utuh dan tuntas.

Sebab dalam proses penyidikan ini, dikatakan Hengki bersifat berkesinambungan.

Sehingga, pihaknya masih akan mendalami sejumlah fakta yang berhasil polisi temukan.

"Sehingga apakah ada tersangka dan korban lain kita tuntaskan semua, termasuk dalami soal motif," jelasnya.

Janji Bisa Buat Kaya hingga Serial Killer

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kasus pembunuhan ini adalah serial killer yang dikemas supranatural dengan janji membuat menjadi kaya.

"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer denagn motif janji janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," ujar Fadil Imran di Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Fadil mengatakan Wowon tega melakukan aksinya karena para korban dianggap berbahaya mengetahui praktik kejahatannya.

"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui dia melakukan tindak pidana lain," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Tribunnews.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved