Arti Kata Bahasa Arab

Arti Imam dan Makmum Adalah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Penjelasan Syarat Menjadi Imam Shalat

Perbedaan imam dan makmum adalah, imam yaitu orang yang memimpin shalat jamaah, sedangkan makmum orang yang dipimpin shalat.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian imam dan makmum adalah, perbedaan keduanya dan syarat syarat menjadi imam sholat 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Imam dan Makmum Adalah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Aturan dalam Sholat.

Kosa kata Imam dan Makmum berasal dari bahasa Arab.


Pengertian Imam
Imam (Bahasa Arab إمام ) adalah sebuah posisi pemimpin dalam agama Islam. Di kalangan Sunni, kalimat imam sinonim dengan kalimat Khalīfah.

Dalam berbagai keadaan kalimat imam juga bisa berarti pemimpin shalat berjamaah.
Kata imam juga bisa digunakan untuk gelar para ilmuwan agama Islam terkenal.

Pengertian Makmum
Kata Makmum (bahasa Arab: ﻣأ ﻤﻭﻡ‎) merujuk pada mereka yang melaksanakan shalat secara berjama'ah dan bertindak sebagai anggota (yang dipimpin) atau mereka yang mengikuti gerakan imam.


Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan bersama minimal berjumlah dua orang, yakni satu sebagai imam dan satunya sebagai makmum.

Shalat jamaah lebih utama sebab pahalanya sebanyak 27 derajat, jauh lebih banyak daripada shalat sendirian yang pahalanya hanya 1 derajat.


Perbedaan Imam dan Makmum

Dilansir dari Buku Sekolah Elektronik PAI kelas VII,

Perbedaan imam dan makmum adalah, imam yaitu orang yang memimpin shalat jamaah, sedangkan makmum orang yang dipimpin shalat.

Posisinya saat melaksanakan sholat berjamaah juga berbeda, imam berada di depan sedangkan makmum berada di belakang imam.

Dalam shalat berjamaah, ada kala imam membaca surah al-fatihah dengan keras, saat itu adalah dua rakaat pertama dalam shalat maghrib, isya, dan dua rakaat shalat subuh, shalat jumat, shalat ied.
Sedangkan makmum mengikuti bacaan imam dan melafadzkannya perlahan bahkan nyaris tak terdengar.

Syarat Bisa Menjadi Imam

Untuk menjadi imam tentu terdapat syarat tertentu. Sedikitnya ada sembilan syarat menjadi imam.
1. Beragama Islam
2. Telah baligh
3. Berakal sehat. Termasuk di sini adalah tidak sedang mabuk atau mengalami sakit linglung.
4. Seorang laki-laki bila makmumnya ada laki-laki dan perempuan.

5. Perempuan boleh menjadi imam yang makmumnya semua perempuan.
5. Dalam keadaan suci dari hadas besar dan hadsat kecil.
6. Bagus bacaan dan rukunnya
7. Sehat, tidak uzur
8. Lidahnya fasih mengucap bacaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved