Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan
Upaya Ferry Irawan Dapatkan Restorative Justice Kasus KDRT, Suami Venna Alami Kesedihan Mendalam
Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023) kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, masih mengupayakan jalur perdamaian antara kliennya dengan
TRIBUNSUMSEL.COM - Artis Ferry Irawan masih berharap damai atas nasib rumah tangganya Venna Melinda.
Ferry irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sudah ditahan.
Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023) kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, masih mengupayakan jalur perdamaian antara kliennya dengan Venna Melinda.
“Klien kami saat ini masih mengalami kesedihan yang mendalam terkait masalah rumah tangga yang sedang klien kami hadapi,” tulis Jeffry Simatupang dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/1/2023).
“Dan berharap dapat menempuh jalur damai dengan pihak pelapor yang merupakan Istri sah dari klien kami sampai dengan saat ini, sehingga dapat diupayakan keadilan restoratif,” tambah Jeffry.
Selain itu, Jeffry juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ferry Irawan sejak 16 Januari 2023.
“Bahwa kami selaku kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hari Senin, 16 Januari 2023, dengan alasan klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami akan selalu bersikap kooperatif, dan tidak akan menghilangkan barang bukti (alasan subyektif),” tutur Jeffry.
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Jerry, pihaknya juga mendesak agar membuka surat hasil keterangan medis, sehingga tidak terjadi simpang siur terkait kasus yang dialami Venna Melinda dan Ferry Irawan.
“Bahwa kami menyatakan siap mundur sebagai kuasa hukum jika klien kami memang benar mematahkan tulang hidung dari pelapor. Agar pemberitaan tidak menjadi semakin ‘liar’ segera buka surat keterangan hasil pemeriksaan medis,” tulis Jeffry.
Pasalnya, menurut Jefrry, hal itu berkaitan dengan pasal yang diterapkan untuk Ferry Irawan, yakni Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT.
Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan saat ini telah ditahan atas laporan Venna Melinda beberapa waktu lalu di Polda Jawa Timur atas tuduhan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ferry mulai ditahan sejak 16 Januari 2023 kemarin setelah diperiksa selama lebih dari enam jam sebagai tersangka.
Ekspresi Ferry dianggap akting
Kuasa hukum Ferry Irawan tanggapi kabar yang menyebut ekspresi kliennya dianggap hanya sebatas akting.
Jeffry Simatupang menyebut Ferry Irawan sedang mengalami persoalan hukum yang memungkinkan adanya tekanan-tekanan tersendiri dalam hidupnya.
Sebelumnya Ferry Irawan dilaporkan oleh Venna Melinda atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Minggu, (8/1/2023).
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa, (17/1/2023), Jeffry Simatupang membeberkannya.
Jeffry Simatupang mengatakan bahwa saat ini Ferry Irawan juga sedang mengalami persoalan rumah tangga.
Sehingga ia menilai tidak tepat jika ekspresi Ferry Irawan dinilai hanya sebatas akting.

"Kurang tepat lah. Setiap orang mengalami persoalan hukum pasti ada tekanan-tekanan tersendiri ya."
"Apalagi ini persoalan rumah tangga."
"Tentu Pak Ferry juga banyak tekanan dan pikiran dalam dirinya."
"Jadi sekali lagi kalau dikatakan itu akting atau pura-pura itu saya rasa tidak tepat, tidak benar gitu lho," ucap Jeffry Simatupang.
Jeffry Simatupang sempat menjelaskan alasan Ferry Irawan ditahan, padahal hanya berjarak beberapa hari dari pelaporan Venna Melinda.
Hal tersebut mengacu pada pasal 24 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana.
"Sesuai dengan pasal 24 ayat 1 kitab undang undang hukum pidana, seseorang yang diancam dengan hukuman lima tahun itu dapat ditahan."
"Itu merupakan syarat objektif, karena saat ini Pak Ferry dikenakan pasal 44 ayat 1 dengan ancaman lima tahun maka memenuhi syarat objektif," terang Jeffry Simatupang.
Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan tanggapi kabar yang menyebut ekspresi kliennya dianggap hanya sebatas akting.
Kendati demikian, Jeffry Simatupang menjaminkan kepada pihak kepolisian bahwa Ferry Irawan tidak akan melarikan diri.
"Di sisi yang lain ada syarat subjektif, bahwa tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, yang kedua tersangka tidak akan melarikan diri."
"Tentu itu yang akan kami jamin pada pihak kepolisian."
"Bahwa pak Ferry tidak akan melarikan diri dan yang kedua pak Ferry juga tidak akan menghilangkan barang bukti," imbuh Jeffry Simatupang.
Jeffry Simatupang mengatakan bahwa Ferry Irawan akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ferry Irawan pada kuasa hukumnya.
"Sejak awal pak Ferry sudah menyatakan bahwa dia akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya."
"Akan kooperatif," kata Jeffry Simatupang.
Hal tersebut yang mendasari pihak Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan.
"Itu lah alasan kami mengajukan penangguhan penahanan gitu lho."
"Itu kewenangan kepolisian, kami menggunakan alasan subjektif bahwa pak Ferry akan kooperatif."
"Bahwa pak Ferry tidak akan menghilangkan barang bukti, karena seluruh barang bukti saat ini kan sudah ada di kepolisian," papar Jeffry Simatupang.
Jeffry Simatupang mengatakan bahwa, Ferry Irawan memenuhi syarat subjektif untuk ditangguhkan penahannanya.
"Saya rasa Pak Ferry memenuhi syarat subjektif untuk penanguhan penahanannya," ucap Jeffry Simatupang.
Jeffry Simatupang menjelaskan bahwa kliennya bisa ditahan selama 20 hari dalam penahanan pertama.
Namun, hal tersebut bisa batal jika Polda Jawa Timur mengabulkan permohonan penahanan yang diajukan oleh Ferry Irawan.
"Mengacu pada kitab undang-undnag hukum acara pidana, kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan pertama kali itu 20 hari."
"Kecuali pihak Polda Jawa Timur mengabulkan permohonan penahanan yang sudah kami ajukan," jelas Jeffry Simatupang.
Disinggung soal surat cinta Ferry Irawan untuk Venna Melinda.
Jeffry Simatupang mengatakan bahwa surat tersebut ditulis oleh Ferry Irawan dari lubuk hatinya yang paling dalam.
"Suratnya itu tentu dari lubuk hatinya pak Ferry yang paling dalam."
"Itu lah isi hatinya Pak Ferry yang diungkapkan melalui surat, kemudian dibacakan di depan teman-teman media," tutup Jeffry Simatupang.
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferry Irawan Alami Kesedihan Mendalam, Pengacarnya Upayakan Restorative Justice.
Baca berita lainnya di Google News.
Tribunsumsel.com
Ferry Irawan
Venna Melinda
KDRT Venna Melinda
Kondisi Pilu Venna Melinda Usai KDRT
Masa Lalu Venna Melinda Dibongkar Ibu Ferry Irawan, Jam 3 Pagi Mengigau Disebut Hampir Gila |
![]() |
---|
Alasan Venna Melinda Terlihat Sembab saat Sidang Mediasi dengan Ferry Irawan, Nangis Gegara Hal Ini |
![]() |
---|
Venna Melinda Disindir Ibu Ferry Irawan Gegara Diam-diam Temui Suami di Tahanan: Katanya Sakit |
![]() |
---|
Venna Melinda Dituding Ibu Ferry Irawan Singgung KDRT untuk Raup Dukungan Ibu-ibu Jelang Pemilu |
![]() |
---|
Sunan Kalijaga Curiga Venna Melinda Diam-diam Temui Ferry Irawan Paksa Mantan Suami Akui KDRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.