Syarat dan Dokumen Pendaftaran Panwaslu Desa/PKD 2024, Dibuka Sampai 19 Januari

Artikel ini memuat persayaratan dan dokumen pendaftaran Panwaslu Desa atau PKD untuk Pemilu 2024.

Tribun Sumsel
Syarat dan Dokumen Pendaftaran Panwaslu Desa/PKD 2024, Dibuka Sampai 19 Januari 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pemilu 2024 dibuka mulai Sabtu (14/1/2023) sampai dengan Kamis (19/1/2023)

Sebelum mendaftar ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan pendaftaran Panwaslu Desa atau PKD

Syarat untuk Mendaftar Panwaslu Desa Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Apabila sudah memahami persayaratan pendaftaran anggota Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024, Anda dapat mendatangi kantor sekretarian Panwascam masing-masing kecamatan.

Pastikan pelamar telah menyiapkan berkas-berkas sebagai bagian dari syarat pendaftaran panwaslu Kelurahan Desa 2024.

Seperti surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat izin atasan, serta surat pernyataan.

Dokumen Pendaftaran Panwaslu Desa

1. Surat lamaran.

2. Daftar riwayat hidup.

3. Fotokopi KTP.

4. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah.

5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas.

7. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

8. Lampiran keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Dokumen persyaratan itu dibuat masing-masing rangkap dua, terdiri dari satu rangkap asli, dan satu rangkap fotokopi.

Semua berkas pendaftaran diantar langsung ke kantor atau sekretariat Panwascam masing-masing kecamatan.

Perlu dicatat bahwa pendaftaran dan seleksi calon anggota PKD untuk Pemilu 2024 tidak dipungut biaya.

Baca juga: Dibuka Mulai Hari Ini, Begini Cara Pendaftaran Jadi Panwaslu Kelurahan Desa di Pemilu 2024

Baca juga: Contoh Format Surat Lamaran Kerja Panwaslu Desa atau Anggota PKD Pemilu 2024, Lengkap Link PDF

Baca juga: Bocoran Kisi-Kisi Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD 2024, Pahami Materi Penting Ini

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved