Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Venna Melinda Didorong, Dipiting hingga Mulut Dibekap, Peristiwa 3 Bulan Terbongkar : Ini Terparah

Hotman Paris menyangkakan pasal pasal 44 ayat 1 tentang KDRT berat yang mengakibatkan gangguan psikis terhadap Ferry Irawan.

Editor: Weni Wahyuny
Ig/@vennamelindareal
Aktor Ferry Irawan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Venna Melinda. Venna Melinda alami KDRT 3 bulan terakhir 

Verrell Bramasta meminta sang ibu untuk tetap semangat menjalani masa pemulihan pasca KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan.

"Untuk wanita nomor 1 di hidupku... semangat ma, Verrell sayang bgt sama mama," tulis Verrell.

Tak hanya itu saja, atas kejadian KDRT yang menimpa Venna Melinda, Verrell Bramasta tampak sangat bersalah.

Bahkan kekasih Natasha Wilona ini juga meminta maaf karena merasa tak dapat mengaja sang ibu.

"Maafin kalo kita masih belum bisa jaga mama...," tulis Verrell Bramasta.

Verrell Bramasta juga meminta doa agar Venna Melinda dapat kembali sembuh seperti semula.

Pasalnya Venna Melinda sendiri kini masih mengalami syok pasca KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap dirinya.

Sehingga kini Venna Melinda masih berada di rumah sakit hingga kondisinya dapat membaik dan kembali ke Jakarta.

"Teman2 semua, mohon doa untuk kesembuhan dan kesehatan mama ya," jelasnya.

Penyesalan Verrell tersebut akhirnya ditutup dengan doa agar semua segera dilancarkan.

"Saat ini mama masih syok, jd utk sementara waktu kita kan jagain mama, Inshallah kalo sembuh besok akan balik ke Jakarta," sambung Verrell Bramasta.

Ferry Irawan Tersangka

Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka ata kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Sebelumnya Ferry yang masih menjadi saksi, kini statusnya telah dinaikkan usai polisi melakukan gelar perkara pada Kamis, (12/1/2023).

Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved