Berita Palembang

159 Peserta Lulus PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Palembang, Syarat dan Waktu Pemberkasan

Sebanyak 159 peserta lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Palembang, berikut syarat dan waktu pemberkasan.

Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Sebanyak 159 peserta lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Palembang, berikut syarat dan waktu pemberkasan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 159 peserta lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Palembang, berikut syarat dan waktu pemberkasan.

Dilansir melalui website resmi bkpsdm.palembang.go.id disebutkan ada 159 peserta yang lulus seleksi PPPK fungsional tenaga kesehatan di lingkungan Pemkot Palembang yang telah ditandatangani oleh Walikota Palembang Harnojoyo.

Mereka 159 peserta yang lulus ini wajib mengajukan persyaratan pemberkasan secara elektronik maupun pemberkasan fisik yang dituju ke Walikota Palembang.

Syarat pemberkasan elektronik, melalui akun sscasn masing-masing yang dimulai dari tanggal 12 Januari - 5 Februari 2023 :
1. Pas Photo terbaru
- Pakaian kemeja lengan panjang tanpa corak.
- Menggunakan dasi panjang-hitam.
- Latar belakang berwarna merah.
- Bagi yang memakai jilbab menggunakan jilbab berwarna hitam tanpa corak.
2. Ijazah asli.
3. Transkip Nilai.
4. Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun yang relevan dengan formasi yang di lamar, portofolio riwayat pekerjaan dan SK/SPK relevan dengan formasi yang dilamar.
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) hasil pengisian di akun masing-masing sscasn.bkn.go.id yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- oleh yang bersangkutan.
6. Surat pernyataan 5 poin yang di tandatangani di atas materai Rp. 10.000 oleh yang bersangkutan, bahwa tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan tidak hormat atau berhenti sendiri sebagai PPPK, PNS, TNI, Polisi, pegawai BUMN/BUMD, tidak berkedudukan sebagai PPPK,PNS, atau calon TNI,Polri, tidak menjadi anggota parpol dan bersedia di tempatkan di seluruh Indonesia.
7. Surat SKCK yang masih berlaku.
8. Surat kesehatan dari keterangan dokter sebagai PNS.
9. Surat keterangan tidak memakai napza oleh dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari BNN.
10. Dokumen yang diunggah sesuai dengan kolom dan ukuran besaran dokumen yang telah ditentukan serta di scan pdf berwarna, asli, terbaca, lengkap (tidak terpotong) dan bentuk rata sesuai dengan dokumen.

Syarat pemberkasan fisik :
1. Surat lamaran yang ditunjukan kepada Walikota Palembang yang dibuat pakai tulisan tangan berwarna hitam dan huruf kapital di kertas HVS dan ditandatangani di atas materai Rp. 10 ribu (yang diupload waktu pendaftaran di sscasn).
2. Fotocopy ijazah yang telah di stempel basah dan diberi nomor, tanggal, legalisir.
3. Daftar Riwayat Hidup (DRH) hasil pengisian di akun masing-masing sscasn.bkn.go.id yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000,- oleh yang bersangkutan.
4. Asli surat SKCK yang masih berlaku.
5. Asli surat kesehatan dari dokter sebagai PNS.
6. Asli surat keterangan tidak mengkonsumsi Napza.
7. Surat Pernyataan 5 (lima) poin (sesuai anak lampiran 4 Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018).
8. Pas Photo Terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar.
- Pakaian kemeja lengan panjang tanpa corak.
- Menggunakan dasi panjang hitam.
- Latar belakang berwarna merah.
- Bagi yang memakai jilbab menggunakan jilbab berwarna hitam tanpa corak.

Kepada peserta yang telah melengkapi pemberkasan secara elektronik diakun sscasn masing-masing, agar segera menyampaikan berkas fisik yang disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang.

"Dibuat satu rangkap, dimasukkan dalam stop map (map kulit kambing) serta pada bagian depan map ditulis nama lengkap dan gelar akademik, formasi jabatan dan nomor Telepon/HP yang aktif," tertulis di pengumuman dan ditandatangani Walikota Palembang Harnojoyo, Selasa (10/1/2023).

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved