Berita Nasional

Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Hari ini, Mungkinkah Dituntut Hukuman Mati ?

Richard Eliezer alias Bharada E dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini, Rabu (11/1/2023).

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Sidang tuntutan Bharada E digelar hari ini, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Richard Eliezer alias Bharada E dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini, Rabu (11/1/2023).

Seperti diketahui, Bharada E terjerat kasus hukum atas tindak pidana dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir.

Ancaman hukuman dalam kasus ini juga tak main-main.

Baca juga: Pakar Medis Ragukan Foto Wajah Venna Melinda Berlumur Darah di KDRT Ferry Irawan, Ungkap Kejanggalan

Lima terdakwa yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuwat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi membenarkan hari ini Bharada E dijadawalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pembacaan tuntutan dari JPU," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.

Selain Bharada E, hari ini Putri Chandrawati juga dijadwalkan menjalani sidang namun dengan agenda yang berbeda.

Istri Ferdy Sambo tersebut dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda
didengar keterangannya sebagai terdakwa.

"Putri Candrawathi, Rabu 11 Jan 2023, agenda keterangan terdakwa," kata Djuyamto.

Dalam mekanismenya, Djuyamto memastikan kalau sidang akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji.

Namun, jadwal sidang keduanya akan dilangsungkan secara bergantian dengan diawali pembacaan tuntutan untuk Bharada E.

"Bergiliran. Tuntutan Eliezer dulu," kata Djuyamto.

Bharada E dan 5 terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J didakwa dengan pasal  pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Bharada E dan 5 terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J didakwa dengan pasal pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (KompasTV)

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Ferry Irawan Malah Minta Maaf Pada Sosok Ini dan Bukan ke Venna Melinda: Kejadiannya Tak Seperti Itu

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved