Berita Musi Rawas

48 Warga Musi Rawas Tercatat Bekerja di Luar Negeri, Disnakertrans Sebut Syarat Menjadi TKI

Syarat menjadi TKI ke Malaysia, Taiwan, Hongkong dan Arab Saudi.48 Warga Musi Rawas Tercatat Bekerja di Luar Negeri

SRIPOKU/EKO
Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertran Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel, Cristiandi Argani. Sepanjang 2022 48 warga Musi Rawas Tercatat Jadi TKI 

"Tapi alhamdulillah semuanya legal, dan selama ini belum pernah dapat informasi TKI asal Kabupaten Mura yang tersandung kasus atau mendapat kekerasan," ungkapnya.

Baca juga: Dua Titik Kamera ETLE di Musi Rawas Mulai Beroperasi, Ini Lokasinya

Dijelaskan ntuk menjadi TKI sendiri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni surat permohonan rekomendasi calon pekerja migran Indonesia (CPMI), surat izin perekrutan PMI, perjanjian penempatan, KTP, ijazah, pas foto, KK, surat kuning dan buku nikah.

"Kemudian, juga harus mendapat surat ijin, baik ijin dari orang tua. Setelah berkas lengkap, calon TKI harus datang dengan perusahaan jasa pendamping," ungkapnya.

Lebih lanjut Agus menyampaikan, para pekerja TKI sendiri, biasanya dengan sistem kontrak selama 2 tahun.

Setelah kontrak habis, maka harus kembali lagi ke Indonesia untuk mengurus kembali berkas perpanjangan kontraknya. (SP/Eko)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved