Berita Nasional

Rincian Harga BBM Turun Hari ini 3 Januari 2023 Mulai Pukul 14.00, Pertamax Jadi Rp 12.800 per Liter

PT Pertamina Persero menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari Rp 13.900 menjadi Rp 12.800 mulai Selasa (3/1/2023) pukul 14.00 WIB

Tribunsumsel.
Berikut ini Rincian harga BBM yang turun mulai 3 januari 2023 pukul 14.00 WIB. 

TRIBUNSUMSEL.COM - PT Pertamina Persero menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari Rp 13.900 menjadi Rp 12.800 mulai Selasa (3/1/2023) pukul 14.00 WIB.

Selain Pertamax, Pertamina juga menurunkan harga Pertamax Turbo yang semula Rp 15.200 per liter menjadi Rp 14.050 per liter.

Dexlite turun dari semula Rp.18.300 per liter menjadi Rp 16.100 per liter.

Baca juga: Reaksi Ryan Dono Dijodohkan Dengan Norma Risma Usai Gagal Menikah Dengan Yessy, Kini Jadi Sorotan

Sementara itu, Pertamina Dex turun dari semula Rp 18.800 per liter menjadi Rp 16.750 per liter.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati memastikan, penetapan harga Jenis BBM Umumu (JBU) terbaru dilakukan sesuai dengan keputusan menteri yang berlaku.

“Harga mulai berlaku jam 2 siang (pukul 14.00 WIB),” tutur Nicke dikutip dari Kontan.co.id.

Baca juga: Kondisi Malika Usai Diculik Pemulung, Ditemukan dalam Gerobak yang Ditarik Pelaku, Kini Dibawa ke RS

Seperti diketahui, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat menetapkan harga jual eceran JBU jenis bensin dan minyak solar berdasarkan formula harga dasar yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).

Rumusnya ada 2, tergantung pada jenis BBM-nya. Untuk jenis Bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48, dan Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).

Sementara itu, untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, dan jenis Minyak Solar CN 5, rumusnya (2) MOPS atau Argus + Rp2.000/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).

Secara terperinci, daftar harga JBU Pertamina untuk daerah dengan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 % seperti DKI Jakarta terbaru dapat disimak sebagai berikut.

Artikel ini telah tayang di Tribunbisnis

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved