Arti Kata Bahasa Arab

Pengertian Kiblat Adalah, Berikut Sejarah Kabah Sebagai Kiblat Umat Islam dan Metode Penentuan Arah

Departemen Agama Republik Indonesia mendefenisikan kiblat sebagai suatu arah tertentu bagi kaum muslimin mengarahkan wajahnya dalam melakukan shalat

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel grafis/khoiril
Departemen Agama Republik Indonesia mendefenisikan kiblat sebagai suatu arah tertentu bagi kaum muslimin untuk mengarahkan wajahnya dalam melakukan salat. 

Selanjutnya, berdasarkan letak Geografis Saudi Arabia terletak di sebelah Barat agak miring ke Utara (Barat Laut) maka arah kiblatnya ke arah tersebut. Oleh karena itu, ada sebagian umat Islam yang tetap memiringkan arah kiblatnya agak ke Utara walaupun ia salat di Masjid yang sudah benar menghadap kiblat.

Setelah berkenalan dengan ilmu Falak, mereka menentukan arah kiblatnya berdasarkan bayang-bayang sebuah tiang atau tongkat. Alat yang dipergunakannya antara lain adalah bencet atau miqyas atau tongkat istiwa’ dan rubu’ mujayyab atau busur derajat.

di sini karena bumi ini bulat, sehingga arah kiblat suatu tempat itu sebenarnya lebih dari satu.
Misalnya, arah kiblat kota Yogyakarta ada dua, yaitu menghadap ke barat laut dan timur tenggara.
Tetapi yang digunakan adalah arah barat laut karena arah itu yang paling dekat dibandingkan dengan arah ke timur tenggara.


Sejarah


Dikutip dari unida.gontor.ac.id, pada mulanya, kiblat mengarah ke Yerusalem. Menurut Ibnu Katsir, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat salat dengan menghadap Baitul Maqdis.


Namun, Rasulullah lebih suka salat menghadap kiblatnya Nabi Ibrahim, yaitu Ka’bah.
Oleh karena itu Beliau sering shalat di antara dua sudut Ka’bah sehingga Ka’bah berada di antara dirinya dan Baitul Maqdis.


Dengan demikian Beliau salat sekaligus menghadap Ka’bah dan Baitul Maqdis. Setelah hijrah ke Madinah, hal tersebut tidak mungkin lagi.

Beliau  salat dengan menghadap Baitul Maqdis. Beliau sering menengadahkan kepalanya ke langit menanti wahyu turun agar Ka’bah dijadikan kiblat shalat.


Allah pun mengabulkan keinginan Rasulullah dengan menurunkan ayat 144 dari Surat al-Baqarah: "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai.  Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.
Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.


Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan (Maksudnya ialah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering melihat ke langit mendoa dan menunggu-nunggu turunnya wahyu yang memerintahkan dia menghadap ke Baitullah)".

 

Pendapat ulama
Para ulama sepakat bahwa menghadap arah kiblat itu menjadi syarat sahnya shalat, kecuali shalat khauf (dalam keadaan takut, siaga, perang), shalat di atas kendaraan, orang yang tidak mengetahui arah kiblat, orang yang terikat (marbuth), dan orang sakit yang tidak bisa menggeser tubuhnya ke arah kiblat, mungkin karena tidak ada orang yang membantunya.

Dalam keadaan seperti itu maka diperbolehkan menghadap ke arah mana saja yang bisa dan atau diyakini sebagai arah kiblat.

Artinya menghadap kiblat harus dilakukan dalam keadaan mampu dan aman dari serangan musuh atau hewan buas, sebagaimana penegasan ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah.

ٱلرِّقَابِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَٰهَدُوا۟ ۖ وَٱلصَّٰبِرِينَ فِى ٱلْبَأْسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَحِينَ ٱلْبَأْسِ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ صَدَقُوا۟ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُتَّقُونَ

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved