Berita Nasional
Pakar Hukum Bandingkan Bharada E dengan Ricky Rizal : Harusnya Bisa Mencontoh Tolak Perintah Atasan
Pakar hukum pidana mengungkap Bharada Richard Eliezer (E) dinilai bisa mencontoh Ricky Rizal yang menolak menembak Brigadir J.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada, M. Fatahillah Akbar mengungkap Bharada Richard Eliezer (E) dinilai bisa mencontoh Ricky Rizal yang menolak menembak Brigadir J.
Akbar dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar, Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya dalam persidangan, Bharada E mengaku terpaksa menembak Brigadir J sebab diperintah oleh atasannya yakni Ferdy Sambo.
Baca juga: Pekerjaan Dona Wanita Batal Nikah H-1 Marah Uang Kurang Rp 700 Ribu, Sekdes Minta Segera Klarifikasi
“Jadi yang diperintah tidak hanya menjadi ‘Yes Man’ ketika menerima perintah ketika jelas-jelas perintahnya melawan hukum," kata Akbar, Kamis (28/12/2022).
Akbar mengatakan jika perintah jabatan menjadi acuan, lebih dari 95 polisi yang terlibat juga dapat lepas dari dakwaan.
“Karena betul, jika Pasal 51 bisa diterapakan maka bisa digunakan di kasus obstruction of justice,” kata Akbar.
Dia menjelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, dijelaskan ada kewajiban setiap anggota polisi untuk menolak mengikuti atasan dalam tindakan melawan hukum dan memperkuat konsep tersebut.
Baca juga: Gelagat Suami Selingkuh dengan Mertua jadi Gosip Tetangga, Pantas Sudah Jarang Beli Mi Ayam
“Memang saya merujuk pada disiplin bangkai Prof. Moeljatno, dan penjabaran beliau juga diperkuat oleh banyak pakar," ujar dia.
Sebelumnya, ahli hukum pidana Albert Aries menyinggung soal keadaan terpaksa bagi seorang yang menerima perintah ketika menjadi saksi ahli di persidangan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu bermula ketika persidangan membahas soal Pasal 51 KUHP.
Pasal itu berbunyi barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
Ahli yang dihadirkan Bharada E ini membeberkan penguasa berwenang bisa diartikan sebagai pemberi perintah.
Akbar mengatakan jika perintah jabatan menjadi acuan, lebih dari 95 polisi yang terlibat juga dapat lepas dari dakwaan.
“Karena betul, jika Pasal 51 bisa diterapakan maka bisa digunakan di kasus obstruction of justice,” kata Akbar.
Baca juga: Keberadaan Mertua Selingkuh dengan Menantu Terkuak, Masih Ngaku Tak Bersalah, Norma Risma : Ibu Tega
Dia menjelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, dijelaskan ada kewajiban setiap anggota polisi untuk menolak mengikuti atasan dalam tindakan melawan hukum dan memperkuat konsep tersebut.
“Memang saya merujuk pada disiplin bangkai Prof. Moeljatno, dan penjabaran beliau juga diperkuat oleh banyak pakar," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News