Berita Selebriti
Nikita Mirzani Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Majelis hakim memutus Nikita Mirzani bebas setelah Dito Mahendra, pelapor kasus pencemaran nama baik, tidak hadir di persidangan sebanyak empat kali.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan Nikita Mirzani bebas dari kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).
Putusan Nikita Mirzani bebas disampaikan oleh Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Majelis hakim memutus Nikita Mirzani bebas setelah Dito Mahendra, pelapor kasus pencemaran nama baik, tidak hadir di persidangan sebanyak empat kali.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Dedy Adi Saputra di PN Serang, pada Kamis (29/12/2022).
"Dua, membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan. Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," ujarnya.
Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah. Majelis memutuskan langsung memutus perkara ini.
Baca berita lainnya di Google News