Berita Palembang
Cekcok Depan Cafe Indah Jalan Soekarno Hatta Palembang, Satu Orang Tewas
Cekcok depan Cafe Indrah Jalan Soekarno Hatta Palembang, satu orang tewas menjadi korban penusukan
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cekcok depan Cafe Indrah Jalan Soekarno Hatta Palembang, satu orang tewas menjadi korban penusukan, Kamis (8/12/2022).
Peristiwa cekcok ini terjadi antara pelaku Herpin dan korbannya bernama Novansyah.
Kronologis pembunuhan Jalan Soekarno Hatta berawal cekcok ini bermula pelaku Herpin(34) bersama dengan saksi TB dan juga KK pergi ke Cafe Indah di jalan Soekarno hatta Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar yang bermaksud untuk mencari hiburan pada hari Kamis 08/12/ 2022 sekira pukul 01.20 wib dini hari.
Saat mereka sampai di kafe tersebut Herpin, TB yang tidak lain kekasih Herpin dan KK memesan minuman alkohol sambil mendengarkan musik dan berjoget.
Pada saat di lokasi, rombongan korban Novansyah sudah terlebih dahulu sampai di sana dan mereka berjoget berpasangan dengan teman-temannya.
Kemudian saat menikmati musik dan minuman di kafe tersebut, pelaku melihat pacarnya TB dibentak oleh Novansyah.
Karena pada saat itu pelaku melihat pacarnya mengangkat tangan dipinggangnya.
Sekira pukul 03.45 WIB Herpin diajak pulang oleh pacarnya TB namun saat itu pelaku menolak dengan menepiskan tangannya.
Pacar pelaku langsung saja keluar seberang jalan Soekarno Hatta.
"Pada saat pelaku keluar kafe, dirinya hanya sampai di depan parkiran kafe tersebut, lalu pelaku ini membuka jok motornya, dan mengambil sebilah pisau Lipat dan diselipkan ke pinggangnya," ujar Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian SIK.
Setelah mengambil pisau tersebut, pelaku masuk kembali kedalam Cafe indah dan pelaku mendekati korban dengan menarik tangannya untuk diajak ribut di luar kafe.
Namun korban menolak dengan menepiskan tangannya.
Teman-teman korban yang melihat hal tersebut lantas memegangi badan pelaku hingga pelaku terjatuh ke lantai kafe.
Setelah terjatuh, pelaku berdiri tegak kembali sambil mencabut pisau Lipat dan membuka kunci pisau tersebut.
"Pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke perut korban sebanyak satu kali dan korban langsung mundur serta pelaku langsung melarikan diri keluar dari kafe," ujarnya.
Pada hari Senin 19/12/2022 sekira pukul 11.00 Wib pelaku ditangkap oleh Polsek sukarami ditempat persembunyiannya di Perumahan Permata Village Blok G 20 Talang Betutu.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ancaman 15 tahun penjara," tutupnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news