Arti Kata

Arti Prodeo Pro Bono Diucapkan Albert Aries Jubir RKHUP Saat Jadi Ahli Untuk Bharada E

Inilah artis Prodeo Pro Bono yang diucapkan juru bicara (jubir) sosialisasi rancangan kitab undang undang hukum pidana (RKHUP) Albert Aries.

Editor: Moch Krisna
IST
Ini Arti Prodeo Pro Bono yang diucapkan Jubir RKHUP Albert Aries 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Inilah artis Prodeo Pro Bono yang diucapkan juru bicara (jubir) sosialisasi rancangan kitab undang undang hukum pidana (RKHUP) Albert Aries.

Adapun arti dari Prodeo Pro Bono adalah cuma cuma alias gratis.

Melansir dari Kompas.com, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pro bono merupakan bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum dan orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri. Sementara itu, prodeo adalah cuma-cuma, gratis atau tanpa biaya.

Sebelumnya,  pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menekankan bahwa seluruh pandangannya tetap berpegang teguh pada asas adagium ius curia novit atau curia novit jus atau hakim dianggap mengetahui dan memahami segala hukum.

Dengan demikian, hakim yang mempunyai wewenang menentukan hukum objektif mana yang harus diterapkan sesuai dengan materi pokok perkara yang menyangkut hubungan hukum pihak-pihak yang beperkara.

"Saya hadir di sini untuk menerangkan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan atau ambtelijk bevel sebagaimana dimaksud Pasal 51 Ayat 1 KUHP," kata Albert.

 Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Richard Eliezer diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai.

Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathu, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved