Hari Natal 2022
Syarat dan Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2022 Lengkap dari Kemenag
hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hybrid; jumlah jemaah luring maksimal 100 pers
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menerbitkan surat edaran Menteri Agama (Menag) tentang Perayaan Hari Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 itu diteken Menag Yaqut Choul Qoumas pada 19 Desember 2022. Menurut Kemenag, aturan perayaan Natal dibuat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani di tengah penyebaran virus corona yang belum usai.
Sesuai dalam surat edaran tersebut, perayaan Natal tahun ini dapat digelar di gereja dengan kapasitas jemaah 100 persen.
Momen ini jadi tahun pertama perayaan Natal boleh diselenggarakan dengan kapasitas maksimal di gereja, setelah dua tahun berturut-turut dibatasi akibat menghindari penularan Virus Covid-19.
Meski begitu, perayaan Natal tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat mengingat penyebaran virus corona masih terjadi.
Dilansir dari Kompas.com yang merujuk pada surat edaran Kemenag, perayaan Natal diimbau untuk digelar secara sederhana. Umat Kristiani juga diminta tidak menyelenggarakan pawai atau arak-arakan.
Baca juga: 30 Ucapan Selamat Natal Resmi untuk Rekan Kerja di Kantor, Berkesan dan Menyentuh Hati
Berikut syarat dan aturan perayaan Natal pada masa Pandemi Covid-19 Sesuai SE Menag Nomor 15 Tahun 2022:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:
- hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;
- dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hybrid;
- jumlah jemaah luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;
- penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja;
- dan penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2022 Untuk Atasan dan Rekan Kerja, Berkesan dan Sopan
4. Dalam pelaksanaan ibadah perayaan Natal 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib:
- menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;
- menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
- melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
- menyediakan handsanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
- melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
- mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
- melakukan pengaturan jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
- menyediakan cadangan masker;
- melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
- menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;
- menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
- memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
- memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk.
- apabila menggunakan AC, wajib dibersihkan secara berkala;
- memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:
- pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar;
- dan pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:
- menggunakan masker dengan baik dan benar;
- menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan handsanitizer;
- dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
- tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
- membawa perlengkapan peribadatan masing-masing;
- dan menghindari kontak fisik atau bersalaman.
6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal 2022.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kemenag melakukan:
- sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
- pemantauan perayaan Natal 2022 di tingkat pusat;
- koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satgas Penanganan Covid-19, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat;
- dan pelaporan hasil pemantauan kepada Menag melalui Sekretaris Jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.
8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:
- sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
- pemantauan perayaan Natal 2022 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa (BUMD);
- koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan BUMD, Satgas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;
- pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang;
- dan pelaporan hasil pemantauan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik serta Kepala Kantor Wilayah Kementag provinsi kepada Menag melalui Sekretaris Jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.