Berita PLN Insight

Kunjungi ULP Martapura, Manajer UP3 Lahat Pastikan Proses Penyambungan Baru Berjalan Optimal

Untuk memastikan sistem penyambungan baru telah berjalan optimal di lapangan, Syafdinnur melakukan refreshment dengan mengingatkan tiga tahapan.

Editor: Sri Hidayatun
Humas UID S2JB
Manajer UP3 Lahat, Muhammad Syafdinnur didampingi Manajemen UP3 Lahat melakukan kunjungan kepada salah satu unit yang berada di bawahnya yaitu ULP Martapura. 

TRIBUNSUMSEL.COM,LAHAT – Dalam rangka memastikan bahwa prosedur penyambungan baru di UP3 Lahat sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Manajer UP3 Lahat, Muhammad Syafdinnur didampingi Manajemen UP3 Lahat melakukan kunjungan kepada salah satu unit yang berada di bawahnya yaitu ULP Martapura.

Untuk memastikan sistem penyambungan baru telah berjalan optimal di lapangan, Syafdinnur melakukan refreshment dengan mengingatkan tiga tahapan untuk mendapatkan listrik yaitu telah memiliki instalasi yang sesuai dengan standar dan dilaporkan ke Ditjen Ketenagalistrikan sampai memperoleh NIDI, memiliki SLO serta mendaftarkan penyambungan baru listrik di PLN.

NIDI merupakan nomor identitas instalasi tenaga listrik yang bisa didapatkan secara resmi melalui Instalatir resmi yang memiliki perizinan usaha penunjang tenaga listrik serta SLO adalah Sertifikat Laik Operasi yang bisa didapatkan melalui Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) yang memeriksa intalasi pada bangunan yang akan dipasang listrik.

UP3 Lahat melakukan kunjungan kepada salah satu unit di ULP Martapura
Manajemen UP3 Lahat melakukan kunjungan kepada salah satu unit yang berada di bawahnya yaitu ULP Martapura.

Instalatir dan LIT-TR resmi terdekat dari lokasi dapat dilihat melalui Siujang Gatrik yang dapat diakses melalui website https://siujang.esdm.go.id.

Selanjutnya, setelah mendapatkan NIDI, pelanggan melakukan pembayaran jasa LIT-TR untuk mengecek instalasi listrik di rumah pelanggan dan memastikan sudah laik operasi.

Baca juga: PLN Lahat Gelar Forum Keselamatan Ketenagalistrikan Bersama Stakeholder, Antisipasi Bahaya Listrik

Biaya jasa LIT-TR juga sudah ditetapkan dalam regulasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. 

“Perlu diketahui bersama bahwa PLN tidak terlibat pada saat pelanggan melakukan proses penerbitan NIDI dan juga SLO sehingga pelanggan dapat secara leluasa memilih Instalatir dan LIT-TR yang diinginkan,” pungkas Syafdinnur.

“Tentunya PLN akan tetap memberikan pelayanan yang optimal dalam proses penyambungan baru yang diajukan oleh pelanggan. Untuk itu, kami harap pelanggan dapat mengikut prosedur yang sesuai dengan regulasi resmi,” Tambah Syafdinnur.

Tahap terakhir, setelah mendapatkan NIDI dan SLO, baru pelanggan dapat mendaftarkan penyambungan baru listrik ke PLN sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Proses yang dilakukan secara bertahap ini bertujuan agar listrik yang dipasang sudah betul-betul dalam keadaan aman.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved