Berita Nasional
Arif Rahman Diperintah Sosok ini Beli Peti Mati Terbaik untuk Jenazah Brigadir J, Seharga Rp 10 Juta
Mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin mengaku diperintah oleh seseorang untuk membeli peti mati terbaik bagi Jenazah
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin mengaku diperintah oleh seseorang untuk membeli peti mati terbaik bagi Jenazah Brigadir J.
Arif Rachman menyebut orang tersebut adalah Agus Nurpatria yang saat itu menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Div Propam Polri.
Pernyataan ini Arif sampaikan saat menjadi saksi di sidang kasus menghalangi penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Profil Emil Dardak Suami Arumi Bachsin Jadi Wagub Jatim, Kini Heboh Ruang Kantornya Digeledah KPK
"Setelah autopsi (Brigadir J) itu saya lapor ke Kombes Agus dan beliau bertanya peti mati sudah ada belum. Pak Agus minta carikan yang tersedia di rumah sakit cari yang terbaik," kaya Arif Rachman dalam persidangan.
Mendapatkan perintah itu Arif Rachman bergegas mencari peti mati untuk Brigadir J.
Kemudian Jaksa Penuntut menanyakan harga berapa peti mati untuk Brigadir J.
"Kurang lebih Rp 10 jutaan. Saya langsung serahkan ke rumah sakit," kata Arif menjawab pertanyaan JPU.
Adapun setelah membeli peti mati di rumah sakit untuk jenazah Brigadir J.
Kesaksian Arif Rachman bahwa jenazah almarhum langsung diantarkan ke bandara untuk diantarkan ke Jambi.
"Saya jam 6 sudah tinggalkan bandara balik ke rumah," jelas Arif Rachman kepada JPU.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: Perjalanan Karier Aminah Cendrakasih Pemeran Mak Nyak Si Doel, Dimulai dari Pentas hingga Film
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News