Berita Nasional

Ahli Psikologi : Pengakuan Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J Layak Dipercaya, Tapi

Ahli psikologi forensik Reni menyampaikan penilaiannya dengan menyebut pengakuan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual oleh Brigadir J layak dip

Kolase Tribun Sumsel
Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani menyebut pengakuan Putri Candrawathi soal rudapaksa oleh Brigadir J layak dipercaya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNSUMSEL.COM - Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani menyampaikan penilaiannya dengan menyebut pengakuan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual oleh Brigadir J layak dipercaya.

Namun pengakuan tersebut juga harus melalui proses hukum untuk pembuktiannya.

Pernyataan itu Reni sampaikan saat memberikan kesaksian untuk lima terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sidang yang menghadirkan Reni sebagai saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Riwayat Penyakit Aminah Cendrakasih Pemeran Mak Nyak Si Doel, 10 Tahun Terbaring di Kasur

"Saya rasa kapasitas kami menjelaskan mengclearkan perilakunya. Jadi apa yang disampaikan oleh Ibu Putri memang bersesuaian dengan kriteria yang kredibel dengan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang menurut Ibu Putri," ujar Reni di persidangan.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, lalu bertanya apakah pengakuan kliennya dapat dipercaya atau tidak.

"Berarti yang saudara saksi simpulkan, layak dipercaya?" tanya Febri.

"Layak dipercaya, betul," jawab Reni.

Namun, ia mengatakan pernyataan Putri yang mengaku diperkosa juga harus didalami lewat proses hukum.

"Ini yang kemudian perlu didalami oleh hukum tentunya. Namun keputusan mengenai ini pasti terjadi atau tidak pasti terjadi tentunya itu tidak pada kapasitas kami. Namun petunjuk ke arah sana," ucap Reni.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dugaan pemerkosaan itu terjadi di rumah Magelang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.

Selain diperkosa, Putri menyebut Brigadir J juga mengancam dan membantingnya sebanyak tiga kali.

Pengakuan itu disampaikan Putri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Putri memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Kronologi Meninggalnya Aminah Cendrakasih Pemeran Mak Nyak di Si Doel, Saat Keluarga Berkumpul

Hakim mulanya menanyakan pengetahuan Putri soal syarat anggota Polri dimakamkan secara kedinasan.

"Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?" tanya Hakim.

"Tidak tahu yang mulia," kata Putri.

"Tidak tahu, saudara sudah berapa lama mendampingi suami saudara jadi polisi?" lanjut Hakim.

"Kurang lebih 20 tahun yang mulia," jawab Putri.

Istri Ferdy Sambo itu mengaku sering menghadiri acara pemakaman anggota Polri.

Namun, ia tidak mengerti proses maupun syarat anggota Polri dimakamkan secara kedinasan.

Hakim lantas menerangkan persyaratan pemakaman kedinasan bagi anggota Polri sekaligus menyinggung soal pemakaman Brigadir J.

"Saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu (pemakaman kedinasan), berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya., Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," jelas Hakim.

"Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu. Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," tambahnya.

Putri pun bersikukuh Brigadir J telah melecehkannya, mengancam, dan melakukan penganiayaan.

Baca juga: Profil Raden Indrajana Sofiandi Eks Petinggi OVO Viral Diduga Lakukan KDRT Terhadap Anaknya

"Mohon maaf yang mulia, mohon izin, yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," tutur Putri.

Bahkan, Putri heran jenazah Brigadir J bisa dimakamkan secara kedinasan. Ia meminta Hakim menanyakan hal itu kepada institusi Polri.

"Kalau pun polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu. Mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku bhayangkari," kata Putri.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved