Berita Nasional
Putri Candrawathi Kian Terpojok, Kriminolog Ungkap 2 Kejanggalan Pengakuan PC Soal Pelecehan Seksual
Krimonolog dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Muhammad Mustofa memaparkan kejanggalan dalam pengakuan Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa
TRIBUNSUMSEL.COM - Krimonolog dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Muhammad Mustofa memaparkan kejanggalan dalam pengakuan Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu Mustofa sampaikan saat dihadirkan menjadi salah satu saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Dalam kesaksiannya di hadapan hakim,Mustofa memastikan terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dalam perkara kematian Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs.
Baca juga: Alasan Otak Brigadir J Dipindahkan ke Perut Pasca Autopsi Pertama, Dokter Forensik : Itu SOP
Dia menanggapi jaksa perihal fakta persidangan yang mengungkapkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo masih melakukan kegiatan seperti biasa setelah mendapatkan informasi dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait dugaan tindak kekerasan seksual di rumah pribadinya di Magelang pada 7 Juli 2022.
Masih beraktivitas usai kejadian
Mustofa lalu menerangkan perbedaan antara pembunuhan berencana dan pembunuhan tidak berencana.
"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan adalah reaksi seketika. Jadi tidak ada jeda waktu lagi. Menyaksikan istrinya diperkosa, dia melakukan tindakan misalnya penembakan terhadap pelaku," jelasnya.
"Jadi tidak ada jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan tindakan-tindakan lain," imbuh kriminolog UI itu.
Baca juga: Fakta Baru Soal Kondisi Jenazah Brigadir J Usai Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Maskernya Bolong
Jaksa pun memperjelas keterangan Mustofa selaku kriminolog dalam sidang Ferdy Sambo Cs.
"Artinya ahli menilai itu pasti berencana?" tanya jaksa penuntut umum.
"Pasti berencana," tegas Mustofa.
Tidak Melakukan Visum
Prof Muhammad Mustofa juga heran dengan terdakwa Ferdy Sambo yang tidak melakukan upaya visum terhadap Putri Candrawathi yang mengaku mengalami pelecehan seksual.
Menurutnya, sebagai perwira tinggi Polri berpangkat pangkat Inspektur Jenderal Polisi, seharusnya Sambo meminta istrinya melakukan visum sebagai bukti adanya dugaan pelecehan tersebut.
Baca juga: Terungkap Penyebab Tewasnya Karyawati Toko Buah di Serpong, Dibunuh Bawahan karena Uang Rp 250 Ribu
"Yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum, dan tindakan itu tidak dilakukan, (Sambo tidak) meminta Putri untuk melakukan visum," ujar Mustofa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
