Berita Nasional
Profil Prof Muhammad Mustofa Ahli Krimonolog Sangsikan Pelecehan Putri Candrawathi, Lulusan UI
Inilah profil Muhammad Mustofa ahli krimonolog yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan brigadir Yosua.Melansir dari Surya.co.id, Senin (19/12
TRIBUNSUMSEL.COM -- Inilah profil Muhammad Mustofa ahli krimonolog yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan brigadir Yosua.
Melansir dari Surya.co.id, Senin (19/12/2022) Muhammad Mustofa tercatat sebagai guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Indonesia.
Di website ini juga dirinci sejumlah publikasi karya yang telah dibuat oleh Muhammad Mustofa, baik berupa jurnal, buku hingga media massa.
Prof. Mustofa merupakan lahir di Temanggung pada 21 Januari 1951.
Dia menyelesaikan Sarjana Kriminologi pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia pada
1977.
Setelah itu, dia meraih visiting scholar untuk bidang Sosiologi Hukum pada Universiteit te Utrecht Belanda dari bulan November
1981 hingga Maret 1982.
Dia juga meraih Postgraduate Diploma di bidang kriminologi dari University of Melbourne, Australia pada 1988.
Dilanjutkan dengan Master by Research (MA) di bidang dan universitas yang sama pada tahun 1990.
Gelar Doktor Sosiologi diperolehnya dari Program Pascasarjana Universitas Indonesia pada 1988.
Pendidikan:
1977 Sarjana Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia
1988 Postgraduate Diploma bidang kriminologi University of Melbourne
1990 Master by Research (MA) bidang kriminologi University of Melbourne
1998 Doktor Sosiologi Program Pascasarjana Universitas Indonesia
Karir
Pakar Hukum dan Kriminologi Indonesia
Guru Besar FISIP Universitas Indonesia
Beberapa karyanya yang telah dipublikasikan antara lain:
1. Kleptokrasi: Pola White-Collar Crime di Indonesia
2. Hak Asasi Manusia dan Restorative Justice. Tulisan dalam : Jurnal Hukum dan Pembangunan
3. Perkiraan Kriminalitas 2006 dan Strategi Pencegahannya. Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen
4. Toleransi Sosial : Suatu Kebutuhan dalam Pembangunan Nasional. Tulisan dalam : Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen
5. Kejahatan Kekerasan di Daerah Perkotaan, Khususnya DKI Jakarta. Tulisan dalam buku: Mardjono Reksodiputro. Pengabdian Seorang Guru Besar Hukum Pidana
6. Serangan Bom Bunuh Diri Sebagai Modus Terorisme. Tulisan dalam : Seminar Interfight
7. Billateral Cooperation between Indonesia and Malaysia in Combating Transnational Crime . Tulisan dalam : Jurnal Hukum Internasional
8. Labour Rights and Law Enforcement : A Research Note on the Role of the Indonesian National Police in Maintaining Order during Industrial Disputes. Tulisan dalam jurnal : Labour and Management in Development (University of Tasmania)
9. Penyimpangan Sosial dan Pengendalian Sosial. Tulisan dalam : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial
10. Indonesia Crime and punisment. Tulisan dalam buku: Crime and Punisment
11. Efektivitas Pengendalian Penjara. Tulisan dalam kolom analisa kriminalitas Suara Pembaruan.

12. Serangan Bom Bunuh Diri sebagai Modus Terorisme. Tulisan dalam : Seminar International Rights
13. Kejahatan Kekerasan di Daerah Perkotaan Khusus DKI Jakarta. Ditulis dalam : Mardjono Reksodiputro Seorang Guru Besar
14. Toleransi Sosial : Suatu Kebetulan dalam Pembangunan Nasional. Tulisan dalam : Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen
15. Indonesia Crime and Punishment.
16. Penyimpangan Sosial dan Pengendalian Sosial. Dimuat dalam Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial
17. Labour Rights and Law Enforcement: A Research Note on the Role of the Indonesian National Police in Maintaining Order During Industrial Disputes. in Labour and Management in Development (University of Tasmania)
18. Bilateral Cooperation between Indonesia and Malaysia in Combating Transnational Crime. Dimuat dalam Jurnal Hukum Internasional
19. Kriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum
kriminologi. FISIP-UI Press
20. Metodologi Penelitian Kriminologi. FISIP-UI Press
21. Perkelahian Massal Pelajar Antar Sekolah di Jakarta Selatan. Sebuah Studi Kasus Berganda : Rekonstruksi Berdasarkan Paradigma Konstruksivisme. Disertasi, 1998 Koleksi Pusat Kajian Kriminologi
22. Hak Asasi Manusia dan Restorative Justice. Tulisan dalam : Jurnal Hukum dan Pembangunna
23. Concluding Remaks for International Seminar of Crime Prevention. Tulisan dalam seminar : Building Cooperation Against Terorism
24. Perkiraan Kriminalitas 2006 dan Strategi Pencegahan. Tulisan dalam : Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen
25. Kesejahteraan dalam Kriminologi. Tulisan dalam kolom analisa kriminalitas Suara Pembaruan
Sebelumnya, ahli Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa meragukan peristiwa pelecehan di Magelang yang diakui Putri Candrawathi menjadi pemicu pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut diungkap Mustofa saat menjadi saksi ahli dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan apakah pelecehan seksual yang disebut Putri Candrawathi bisa dijadikan motif kejahatan pembunuhan Brigadir J.
"Bisa enggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini yang utama," tanya Jaksa.
Mustofa mengatakan, bisa saja sepanjang bukti-bukti terkait pelecehan seksual bisa digelar di persidangan.
"Bisa sepanjang sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," kata Mustofa.
Namun, Mustofa meragukan peristiwa pelecehan itu benar-benar terjadi karena seharusnya Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri saat itu tahu proses pembuktian kasus perkosaan, termasuk proses visum.
"Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum agar supaya mengadu pada polisi alat buktinya cukup," ujar Mustofa.
Jaksa kembali bertanya "artinya, kalau tidak ada alat bukti tidak bisa menjadi motif?" "Tidak bisa, enggak bisa," jawab Mustofa.
Mustofa kemudian mengatakan, yang terlihat sangat jelas adalah kemarahan Ferdy Sambo atas cerita pelecehan seksual yang diakui oleh istrinya. Oleh karena itu, pembunuhan berencana terjadi dan menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.
"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan dengan peristiwa di Magelang, tapi (peristiwanya) tidak jelas," kata Mustofa.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
(*)
Baca berita lainnya di Google News.