Berita Selebriti

Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Dito Mahendra Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi 29 Desember

Diketahui, Dito Mahendra merupakan pelapor dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret artis Nikita Mirzani.

Editor: Weni Wahyuny

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Dito Mahendra terancam dijemput paksa usai kembali absen dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (19/12/2022).

Diketahui, Dito Mahendra merupakan pelapor dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret artis Nikita Mirzani.

Bukan pertama, ini ketiga kalinya Dito Mahendra tak hadir dalam sidang.

Hal ini pula diduga salah satu pemicu Nikita Mirzani ngamuk di sidang.

Dalam sidang, JPU menjelaskan jika Dito Mahendra tengah dirawat di rumah sakit lantaran sakit demam berdarah.

"Sampai hari ini beliau masih dirawat di rumah sakit, masih di rumah sakit Pondok Indah. Sekilas info dari perawat beliau demam berdarah HB-nya belum stabil, trombositnya," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Kronologi Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Tonjok Mikrofon hingga Lempar Berkas Kesehatan

"Untuk Dito Mahendra kami langsung ke rumah sakit, kami langsung menyerahkan (surat panggilan)," lanjutnya.

Kemudian, hakim mengancam akan melakukan jemput paksa terhadap Dito Mahendra apabila kembali mangkir dalam sidang lanjutannya.

Sampai saat ini hakim menyebut alasan Dito Mahendra tak hadir masih bisa dimaklumi sehingga ia diharapkan bisa hadir pada sidang selanjutnya.

"Maka akan dilakukan upaya paksa meskipun saksi Dito dia ada keterangan dokter, menurut hakim bukan sakit yang berat atau permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk menjalani sidangnya," ungkap Majelis Hakim.

Baca juga: Heboh Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang,Banting Kertas hingga Mikrofon, Dituding Pura-pura Sakit

Nikita Mirzani baru-baru ini kembali jadi sorotan terkait dirinya yang mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang.
Nikita Mirzani baru-baru ini kembali jadi sorotan terkait dirinya yang mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang. (Youtube/Cumicumi)

Begitu pun Nikita Mirzani yang menegaskan jika Dito akan dilakukan jemput paksa apabila ia kembali tidak hadir di persidangan.

Janda tiga anak ini berharap polisi Serang Banten bisa berlaku adil dan menjemput Dito Mahendra.

"Nanti Kamis minggu depan tanggal 29 dia akan dijemput paksa , mudah-mudahan itu terealisasikan karenakan harus pake mobil polisi juga dan saya mau lihat kinerja polisi serang bisa menjemput paksa Dito Mahendra," tutup Nikita Mirzani.

Di dalam ruang sidang, Nikita Mirzani nampak ngamuk.

Hal tersebut terlihat ketika Nikita Mirzani memukul microphonenya hingga jatuh ke lantai usai menjalani sidang.

Selain itu, terlihat momen Niki mengambil sebuah map berwarna biru dan kembali ia lemparkan di ruang sidang.

Ibu tiga anak ini pun menyebut kejadian itu tidak dilakukannya dengan sengaja.

"Engga itu engga ngamuk itu ke senggol," kata Nikita Mirzani, Senin (19/12/2022).

"Itu kesenggol doang, iya berkas itu engga sengaja terbang sendiri aja. Mic aja bisa terbang," lanjut Nikita Mirzani.

Mantan kekasih John Hopkins ini merasa kecewa lantaran Dito Mahendra kembali tidak hadir di sidang kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ia menyebut Dito sengaja mengulur waktu agar dirinya bertahan lama di dalam penjara.

"Kecewa pasti karena ini emang maunya Dito selalu menunda-nunda biar saya lebih lama di penjara, tapi engga ada masalah," tutur Nikira Mirzani.

Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Dakwan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dito Mahendra Kembali Mangkir di Sidang, Hakim Ancam Jemput Paksa, Anggap Penyakitnya Tak Berat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved