Berita Nasional

Kriminolog Patahkan Pengakuan Putri Candrawathi Soal Pelecehan : Kurang Bukti, Tidak Bisa Jadi Motif

Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa blak-blakan menyebut pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadi

Kolase Tribun Sumsel
Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa menyebut pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual tak miliki bukti kuat sehingga tak bisa jadi motif penembakan ke Brigadir J. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM - Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa blak-blakan menyebut pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tak miliki bukti kuat.

Atas hal tersebut, mustofda mengatakan, dugaan pelecehan seksual tidak bisa dijadikan dasar atau motif penembakan terhadap Brigadir J.

Pernyataan ini disampaikan Mustofa yang dihadirkan sebagai salah satu ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

"Bisa tidak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya jaksa dalam sidang.

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS," kata Mustofa.

Baca juga: Kronologi Via Vallen Dimusuhi Adik-adiknya Gegara Tak Beri Uang Hingga Mella Rossa Menangis Dihujat

"Kalau dari waktu?" tanya lagi jaksa.

"Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," jawab Mustofa.

Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak memiliki cukup bukti, minimal dua alat bukti.

Menurutnya, hanya ada keterangan dan pengakuan dari Putri Candrawathi dan itu belum cukup bukti.

Adapun dua bukti yang dimaksud yakni, keterangan saksi dan adanya hasil visum terhadap Putri Candrawathi, sementara keduanya tidak terpenuhi dalam dugaan ini.

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya lagi jaksa.

"Tidak bisa, enggak bisa," jawab Mustofa.

"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," jawab Mustofa.

"Tidak ada bukti?" tanya lagi jaksa.

"Tidak ada," jawab Mustofa.

Atas tidak adanya bukti itu, Mustofa menyatakan kalau dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang tidak jelas.

"Menurut ahli gimana? Bisa tidak itu?" cecar jaksa.

"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," jawab Mustofa.

"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa," jawab Mustofa.

Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Tampang Pelaku Pembunuhan di 24 Ilir Palembang Tewaskan Pedagang Nasi Goreng, Serahkan Diri

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved