Berita Selebriti
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Tak Wajib Balikin Duit Korban, Hotman Paris Murka : Parah
Hotman Paris bereaksi soal keputusan hakim pengadilan negeri Bale Bandung yang menvonis Doni Salmanan 4 tahun penjara dan mengembalikan beberapa aset
TRIBUNSUMSEL.COM - Hotman Paris bereaksi soal keputusan hakim pengadilan negeri Bale Bandung yang menvonis Doni Salmanan 4 tahun penjara dan mengembalikan beberapa aset kekayaannya.
Lewat unggahan akun Instagramnya, pengacara kondang asal Batak itu mengaku kecewa dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hotman tampak membagikan ulang postingan Instagram @royshakti.
Dalam postingannya, tampak sebuah foto yang menunjukkan informasi tentang perbandingan vonis hukuman kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz.
Selain itu, terdapat kasus yang juga menimpa Fakarich.
Dari data yang terhimpun itu, terlihat vonis penjara dengan banyaknya jumlah korban yang sangat timpang.
Pasalnya, Fakarich yang membuat 118 orang korban divonis penjara 10 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan.
Sementara Indra Kenz yang merugikan 144 orang dipenjara 10 tahun dengan denda Rp 6 M subsider 10 bulan penjara.
Sedangkan Indra Kenz yang menyebabkan 173 orang korban dipenjara hanya 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu saja, barang sitaan dari Fakarich dikembalikan pada korban, dari Indra Kenz disita negara, sementara Doni Salmanan dikembalikan pada terdakwa.
Sebagai informai, Fakarich membuat kerugian sekitar Rp 72 miliar, Indra Kenz Rp 83 miliar, dan Doni Salmanan menyebabkan kerugian senilai Rp 24 miliar.
Berdasarkan data di atas, Hotman pun mengaku kecewa dengan hukum di Indonesia.
"Sudah amat parah kepastian hukum di Indonesia," ungkap @hotmanparisofficial.
Unggahan pengacara kondang berjuluk Rp 30 miliar itu sontak menuai beragam komentar netizen.
yoki.nugraha Ko kaya yg kaget bang ? Dengan kepastian hukum di sini ? Kan Abang udh lebih paham alur cerita nya seperti apa ? Lari kemana masuk ke mana nya, tanggung bang bongkar aja sekalian
aritrasavaritra Kasus sama.... Negaranya sama..... Tapi beda hakim.... Beda pasal... Beda hukuman.... INI YG NAMANYA...HUKUM ITU RELATIF..... TERGANTUNG SIAPA KORBAN... SIAPA PELAKU... SIAPA JAKSA ...SIAPA POLISI...SIAPA HAKIM...
r_lagi harus d periksa ini hakim yang vonis doni king salman ..ga adil menurut saya .bandingkna dengan si indra
reskyprio Masalah besar Indonesia"kejujuran". Sangat sulit sekali menemukan pemimpin yg jujur. Banyak pemimpin yg pembohong. Sulit sekali zaman sekarang mempercayai penegak hukum di Indonesia. "0 kepercayaan".
Sebelumnya, Ini alasan hakim putuskan kembalikan beberapa aset kekayaan Doni Salmanan yang sempat disita.
Diketahui afiliator Quotex sekaligus youtuber Doni Salmanan divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar terkait kasus binary option.
Melansir dari Tribunjabar.com, Kamis (15/12/2022) ketua majelis hakim, Achmad Satibi, Doni terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan.
Achmad menyatakan, terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.
"Ketiga, membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua tersebut," katanya.
Empat, kata Achmad, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," katanya.
Hakim pun beranggapan bahwa aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar, Sebagian Aset Disita Dikembalikan (kolase/IST)
Maka hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang sebelumnya sempat disita ada yang dikembalikan ke Doni Salmanan dan ada juga yang disita oleh negara.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ucapnya.
(*)
Berita ini sudah tayang di Grid ID.
Baca berita lainnya di Google News