Berita Nasional

Alasan Hendra Kurniawan Libatkan Tim CCTV KM 50 di Kasus Brigadir J, Singgung Keterbatasan Personel

Terungkap alasan Hendra Kurniawan turut melibatkan tim CCTV KM 50 dalam upaya penghilangan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Kolase Tribunnews
Terungkap alasan Hendra Kurniawan libatkan tim CCTV KM 50 dalam upaya penghilangan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap alasan Hendra Kurniawan turut melibatkan mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay untuk menghilangkan bukti CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Acay sebelumnya juga pernah menjadi tim CCTV dalam pengusutan kasus KM 50 yang dulu sempat menghebohkan publik.

Dalam persidangan, Hendra Kurniawan mengatakan dirinya melibatkan Acay karena keterbatasan personel di Biro Paminal Propam Polri.

Baca juga: Sosok Pendemo Wanita Tampar Polwan Saat Ricuh di KPU Menteng, Ternyata Simpatisan Partai Politik

Padahal, Hendra Kurniawan memiliki anak buah sendiri di Divisi Propam untuk diberikan perintah.

Alasan ini disampaikan Hendra Kurniawan saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Awalnya, Hendra Kurniawan mengatakan, ia mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J pada 9 Juli 2022.

Hendra kemudian berdalih meminta tolong Acay yang notabene berasal dari satuan lain karena keterbatasan anggota di Biro Paminal Propam.

Terlebih, Acay juga datang ke TKP tewasnya Brigadir J di hari kejadian.

Sebab, diminta tolong Ferdy Sambo untuk membantu mengangkat jenazah Brigadir J ke mobil ambulans.

"Saya baru keingatan lagi kepada Ari Cahya karena di tempat kita tidak ada anggota," ujar Hendra Kurniawan.

Hendra lantas menjelaskan, tim Detasemen C Biro Paminal Propam yang berkompetensi di bidang IT sedang berada di Semarang.

Menurutnya, sedang ada rekrutmen Akpol terkait masalah penelusuran mental kepribadian saat itu.

Oleh karena itu, ia menghubungi Acay untuk mengamankan CCTV.

"Karena tidak ada personel itu lah makanya saya menelepon Ari Cahya," kata Hendra Kurniawan.

Namun, Acay ternyata tidak bisa membantu Hendra pada 9 Juli 2022, karena sedang berada di Bali.

Acay kemudian menunjuk bawahannya, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKP Irfan Widyanto untuk datang ke Kompleks Polri Duren Tiga.

Di sana, Irfan Widyanto bertemu dengan eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Agus Nurpatria.

Agus Nurpatria kemudian meminta Irfan Widyanto memeriksa dan mengamankan CCTV di lokasi.

Baca juga: Heboh Mayat Wanita Muda Rambut Pirang di Jalan Noerdin Pandji Palembang, Warga OKI

Diketahui, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan,Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved