Berita Nasional
Alasan Hendra Kurniawan Libatkan Tim CCTV KM 50 di Kasus Brigadir J, Singgung Keterbatasan Personel
Terungkap alasan Hendra Kurniawan turut melibatkan tim CCTV KM 50 dalam upaya penghilangan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
Acay kemudian menunjuk bawahannya, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKP Irfan Widyanto untuk datang ke Kompleks Polri Duren Tiga.
Di sana, Irfan Widyanto bertemu dengan eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Agus Nurpatria.
Agus Nurpatria kemudian meminta Irfan Widyanto memeriksa dan mengamankan CCTV di lokasi.
Baca juga: Heboh Mayat Wanita Muda Rambut Pirang di Jalan Noerdin Pandji Palembang, Warga OKI
Diketahui, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan,Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca artikel menarik lainnya di Google News