Berita Palembang

Syarat Pengurusan IMB di Kota Palembang, Tak Perlu Lewat Calo

Syarat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  di Kota Palembang tahun 2022.

Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Facebook DPMPTSP Kota Palembang
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang. Syarat Pengurusan IMB di Kota Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syarat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  di Kota Palembang tahun 2022.

Mengurus IMB Kota Palembang penting bangunan bangunan didirikan tidak bermasalah hingga dilakukan penindakan pembongkaran.

Pengurusan IMB Kota Palembang dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-TSP) Kota Palembang.

 

Syarat mengurus perizinan IMB di Kota Palembang :

 

1. Mengisi formulir pendaftaran.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.

3. Keterangan Rencana Kota.

4. Melampirkan fotokopi sertifikat tanah, apabila tanda bukti penguasaan tanah belum berupa sertifikat maka pemohon wajib melampirkan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa yang didafftarkan pada pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

5. Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.

6. Melampirkan rekomendasi dari RT , Lurah dan Camat setempat pada lokasi bangunan didirikan.

7. Untuk bangunan publik atau penggunaannya yang berdampak terhadap keselamatan umum, lingkungan, lalu lintas dan sistem pemadam kebakaran, harus melampirkan rekomendasi mengenai kajian lingkungan, lalu lintas dan gambar rancangan pekerjaan mekanikal, elektrikal, elektikal dan sistem pemadam kebakaran SKPD teknis terkait.

8. Melampirkan gambar rancangan arsitektur bangunan.

9. Untuk bangunan rumah lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi) dan bangunan non rumah tinggal lebih dari 300m2 (tiga ratus meter persegi) harus dirancang oleh tenaga ahli ber-surat ijin bekerja perencanaan di bidang arsitektur dan lebih tinggi dari 2 (dua) lantai melampirkan perhitungan struktur oleh tenaga ahli yang ber-surat ijin bekerja perencanaan di bidang kontruksi.

10. Melampirkan rencana tapak yang disahkan oleh Dinas Tata Kota untuk luas lahan 5000m2 (lima ribu meter persegi) keatas.

11. Melampirkan rencana dan perhitungan konstruksi beton bertulang/baja beserta detail pembesian/rangka baja bagi bangunan bertingkat yang luasnya lebih 25m2 (dua puluh lima meter persegi).

12. Bagi pendirian atau bangunan yang berada ditanah rawa reklamasi dan/atau tanah rawa budidaya yang luasnya 1000m2 (seribu meter persegi) atau lebih melapirkan rekomendasi Dina PU Bina Marga dan PSDA.

13. Melampirkan Site Plan Drainase yang disahkan oleh Dinas PUPR Kota Palembang untuk IMB Peruntukan Perumahan dan Lahan dengan Luasan > 5.000 m2. Untuk luas lahan <= 5.000 m2 cukup diterapkan pada gambar pengajuan permohonan IMB (Berdasarkan Surat DPUPR No. 600/1130/DPU-PR/2020, berlaku sejak 03/08/2020).

14. Bagi bangunan luas >400 m2 wajib direncanakan oleh tenaga ahli dibidang arsistektur yang memiliki Surat Ijin Bekerja Perencana dari Kepala Daerah, serta bagi bangunan dengan ketinggian >2 lantai wajib direncanakan oleh tenaga ahli dibidang konstruksi yang memiliki Surat Ijin Bekerja Perencana (SIBP) dari Kepala Daerah.

15. Seluruh gambar dijilid rapi dan di copy sesuai permintaan yang disyaratkan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved