Berita Palembang
Syarat Pengurusan IMB di Kota Palembang, Tak Perlu Lewat Calo
Syarat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Palembang tahun 2022.
Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
10. Melampirkan rencana tapak yang disahkan oleh Dinas Tata Kota untuk luas lahan 5000m2 (lima ribu meter persegi) keatas.
11. Melampirkan rencana dan perhitungan konstruksi beton bertulang/baja beserta detail pembesian/rangka baja bagi bangunan bertingkat yang luasnya lebih 25m2 (dua puluh lima meter persegi).
12. Bagi pendirian atau bangunan yang berada ditanah rawa reklamasi dan/atau tanah rawa budidaya yang luasnya 1000m2 (seribu meter persegi) atau lebih melapirkan rekomendasi Dina PU Bina Marga dan PSDA.
13. Melampirkan Site Plan Drainase yang disahkan oleh Dinas PUPR Kota Palembang untuk IMB Peruntukan Perumahan dan Lahan dengan Luasan > 5.000 m2. Untuk luas lahan <= 5.000 m2 cukup diterapkan pada gambar pengajuan permohonan IMB (Berdasarkan Surat DPUPR No. 600/1130/DPU-PR/2020, berlaku sejak 03/08/2020).
14. Bagi bangunan luas >400 m2 wajib direncanakan oleh tenaga ahli dibidang arsistektur yang memiliki Surat Ijin Bekerja Perencana dari Kepala Daerah, serta bagi bangunan dengan ketinggian >2 lantai wajib direncanakan oleh tenaga ahli dibidang konstruksi yang memiliki Surat Ijin Bekerja Perencana (SIBP) dari Kepala Daerah.
15. Seluruh gambar dijilid rapi dan di copy sesuai permintaan yang disyaratkan.