Berita Palembang
Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Palembang, Pelaku Simpan 11 Paket Sabu Dalam Teko
Seorang pengedar narkoba ditangkap polisi di kawasan Kertapati, Senin (5/12/2022). Pelaku Agusrianto simpan 11 paket sabu dalam teko.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pengedar narkoba ditangkap polisi di kawasan Kertapati, Senin (5/12/2022).
Pelaku pengedar narkoba bernama Agusrianto (34) warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan saat ini telah diamankan di Markas Polrestabes Palembang.
Pelaku diamankan Sat Res Narkoba dengan barang bukti 11 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang disimpannya di dalam teko.
Ia ditangkap saat sedang berada di depan rumahnya, kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan kedalam rumah tersangka. Saat digeledah ditemukan barang bukti 11 bungkus narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 6,06 gram.
"Anggota melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari masyarakat hingga akhirnya diketahui keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan, ditemukan barang bukti di dalam teko rumah tersangka," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Penampakan Rumah Sri Devi Prabumulih, Juara Pertama Dangdut Academy 5 Indosiar, Sederhana
Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan didalam rumah adalah miliknya.
"Lalu tersangka bersama barang bukti kita amankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.
Selain sabu-sabu, pihaknya menyita 5 lembar plastik klip bening, 1 buah pipet skop yang ditemukan di dalam tutup Teko (wadah air minum) warna hijau yang terletak diruang tengah rumah tersangka. Saat diinterogasi barang tersebut, tersangka mengakui bahwa barang ini miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Satres Narkoba Polrestabes Palembang akan terus melakukan penangkapan terhadap pengedar atau bandar narkoba di wilayah Kota Palembang, dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi adanya peredaran Narkoba kepada polisi," katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news