Berita Nasional

Calon Panglima TNI Beberkan Sosok Utama Usulkan Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letkol Tituler TNI

Sosok yang usulkan Deddy Corbuzier terima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler TNI dikuak calon panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews
Calon Panglima TNI Yudo Margono Bocorkn Sosok Usulkan Deddy Corbuzier Raih Pangkat Letkol Tituler TNI 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sosok yang usulkan Deddy Corbuzier terima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler TNI dikuak calon panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Pemberian pangkat ke Deddy itu merupakan usulan kepala staf angkatan TNI yang disampaikan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

"Itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan," ujar Yudo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

Yudo tidak menyebut siapa kepala staf angkatan TNI yang dimaksud.

TNI memiliki tiga kepala staf angkatan, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo, dan Yudo sendiri selaku Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

Dia mengatakan, usulan Deddy Corbuzier menjadi letkol tituler TNI sudah disetujui Dudung dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Itu kan sudah disetujui dari KSAD kan, ada Panglima TNI, sudah, ya sudah, kan kewenangannya," ucap dia.

Sementara itu, terkait desakan agar pangkat letkol tituler TNI dicabut dari Deddy Corbuzier, Yudo hanya menyebut pangkat itu baru saja disahkan.

Lagi pula, kata dia, pangkat tituler boleh diberikan demi kemajuan TNI.

"Ada aturannya boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI," ujar Yudo.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyematkan pangkat letnan kolonel tituler kepada Deddy beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebutkan, penyematan pangkat tersebut karena Deddy mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial.

Setelah menerima pangkat tersebut, Deddy dihadapkan dengan tugas sebagai duta komponen cadangan (komcad) dan melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan.

Kampanye tersebut akan dijalankan Deddy melalui media sosial.

"(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di medsos," ujar Dahnil, Minggu.

Apa itu pangkat Tituler?

Pangkat tituler adalah gelar yang diberikan kepada seseorang, tetapi orang yang diberikan gelar tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar yang diberikan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, tituler diartikan berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya

Seseorang bergelar Mayor, berpangkat mayor tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran

Dikutip dari TribunManado.com, Pangkat Tituler yang disandangnya memang diberikan kepada seseorang di luar kalangan militer.

Aturan soal pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Penjelasan soal pangkat tituler ada di pasal 6 hingga pasal 9.

Pasal 6 berbunyi "Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler,"

Dalam aturan kepangkatan sebelum reformasi, tanda kepangkatan untuk tiga angkatan TNI dan Polri masih disamakan. Kembali ke soal pangkat tituler, ada beberapa ketentuan seseorang bisa menyandang pangkat ini.

Berikut adalah aturan soal yang berhak mendapat pangkat tituler:

Pasal 7

(1) Selain dari pemberian pangkat militer tituler oleh atau berdasarkan Undang-undang pangkat militer dapat diberikan kepada:
a. pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira;
b. pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira;
c. pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang di- tunjuk olehnya.

(2) Pangkat militer tituler yang diberikan kepada yang bersangkutan berdasarkan ayat (1) pasal ini adalah yang sepadan dengan jabatan yang dipangkunya, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler bagi mereka yang termasuk golongan tersebut dalam ayat 1 itu pada huruf a dan huruf b sekurang-kurangnya adalah pangkat terendah dalam golongan Perwira.

(3) Pemberian pangkat militer tituler termaksud pada ayat 1 huruf a, b dan c pasal ini dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan.

(4) Dalam hal orang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I. sebagai yang dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya

Pasal 8

(1) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat: titulernya dan jabatan itu tetap merupakan jabatan yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.

(2) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf c hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya dan jabatan itu tetap merupakan suatu jabatan yang menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya memerlukan pangkat militer tituler, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya tingkatan keadaan bahaya yang bersangkutan, kecuali jika tingkatan keadaan bahaya ini disusul dengan tingkatan keadaan bahaya yang lebih tinggi derajatnya.

(3) Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan pasal 7 ayat (4) berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang.

(4) Pencabutan pangkat militer tituler dilakukan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berhak menentukannya.

Pasal 9

(1) Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

(2) Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

(*)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Yudo Margono Ungkap Pihak yang Usulkan Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler TNI".

Baca berita lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved