Berita Nasional
Ini Konsekuensi Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, Kehilangan Hak Pilih
Ini Konsekuensi Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, Kehilangan Hak Pilih
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah konsekuensi dari Deddy Corbuzier yang mendapat pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler.
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Deddy Corbuzier terikat aturan militer termasuk kehilangan hak pilihnya selama menjalankan tugas ungkap Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Deddy akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil Anzar Simanjuntak ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/12/2022).
Baca juga: Apa Itu Tituler, Pangkat Letkol Tituler yang Diterima Deddy Corbuzier, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pangkat tersebut, kata dia, dikeluarkan dan disahkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Dasar hukum pemberian pangkat Lerkol tituler kepada Deddy Corbuzier, kata dia, adalah PP nomor 39 Th 2010 tentang Administrasi Prajurit Pasal 5 ayat 2, Pasal 29 beserta penjelasannya, dan Perpang (Peraturan Panglima) nomor 40 tahun 2018 tentang kepangkatan prajurit TNI Pasal 35.
"Deddy Corbuzier diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance Deddy Corbuzier akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil Anzar Simanjuntak
Diketahui, beberapa hari lalu Deddy mengunggah fotonya yang menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) TNI AD sambil bersalaman dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di akun Instagramnya, @mastercorbuzier.
Dalam unggahan tersebut ia mengungkapkan rasa syukur dan bangga karena telah diberikan penghargaan dan kepercayaan berupa pangkat Letnan Kolonel tituler.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com