Berita Pemilu 2024
Eks Narapidana Termasuk Koruptor Dilarang Jadi Caleg di Pemilu 2024, KPU Segera Buat Peraturannya
Putusan tersebut akan diadaptasi ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ajang Pemilu 2024 bakal segera dimulai prosesinya.
Yang terbaru, KPU segera membuat peraturan terbarunya.
KPU RI memastikan akan membuat peraturan yang melarang eks narapidana, termasuk koruptor untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024.
Lebih khususnya para eks narapidana serta koruptor yang belum lima tahun bebas dari penjara.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan MK itu pasti kita jadikan norma dan akan diadaptasi," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Sabtu (10/12/2022).
Putusan tersebut akan diadaptasi ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif.
"Termasuk di dalamnya calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Saat ini sedang disusun," lanjut Afif.
Baca juga: Nama-nama Calon PPK Pemilu 2024 di Muratara Lolos Tes CAT, Diambil 15-17 Orang Tiap Kecamatan
Baca juga: Bawaslu Banyuasin Segera Buka PPL Pemilu 2024, Catat Waktu dan Syarat Pendaftaran
Diketahui, MK lewat putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 mengubah isi Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu.
Secara ringkas, bunyi pasal terkait persyaratan untuk menjadi caleg itu setelah diubah, ialah:
Pertama, tidak pernah menjadi narapidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Syarat ini dikecualikan bagi pelaku tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik karena berpandangan beda dengan rezim penguasa.
Kedua, mantan narapidana harus melewati masa tunggu lima tahun sejak dibebaskan untuk bisa mendaftar sebagai caleg.
Selain itu, mantan terpidana juga harus mengumumkan kepada publik soal latar belakangnya yang pernah menjadi narapidana. Ketiga, bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.
Afifuddin menegaskan, putusan MK tersebut hanya mengubah pasal terkait persyaratan caleg.
Putusan tersebut tidak mengubah pasal terkait persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) alias senator.
"Pasal yang disoal ke MK adalah tentang pencalonan legislatif (DPR)," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com