Berita Viral
Sosok Oknum Polisi Viral Diduga Hamili Kekasih Tapi Tak Bertanggung Jawab, Kini Ditahan
Inilah sosok oknum polisi diduga hamili wanita namun tak bertanggung jawab heboh jadi sorotan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok oknum polisi yang diduga hamili kekasih namun enggan bertanggung jawab, kini heboh jadi sorotan.
Pasalnya, dalam sebuah akun Tik Tok @agita.s yang mengunggah video isi chatingan bersama oknum polisi tersebut.
Dalam video tersebut tampak layar isi obrolan oknum polisi yang diduga menghamili wanita itu tampak lepas tangan atas perbuatannya lantaran malu akan pandangan pihak sekitar.
Bahkan oknum polisi Bripda inisial S ini meminta untuk menggugurkan kandungan kekasihnya.
Wanita yang diketahui bernama Anggita membeberkan, bahwa dirinya sudah dihamili Bripda ini sejak beberapa bulan lalu.
Dalam video itu juga tampak potret kebersamaan sepasang kekasih tengah merayakan ulang tahun dan bukti alat tes kehamilan dan surat pemeriksaan kandungan.
Bahkan tak hanya itu wanita yang diketahui bernama Anggita ini men-tag pihak Kapolri untuk meminta keadilan.
Lantas siapakah sosok oknum polisi ini ?

Dikutip Tribun Medan, oknum polisi tersebut berpangkat Bripda yang merupakan anggota Polres Kepulauan Seribu.
Bripda S resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Sel Polda Metro Jaya.
Baca juga: VIRAL Video Oknum Petugas Kotak Amal Masjid Agung Palembang Diduga Mencongkel Uang Pemberian Jamaah
Atas kejadian itu, Bripda S kini ditempatkan dalam Patsus karena proses penyidikan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Tindakan itu dilakukan terkait pengaduan masyarakat terhadap Bripda S tentang dugaan kekerasan fisik dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial "A" (23).
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian, S.I.K. menjelaskan, Bripda S ini dengan wanita tersebut merupakan pasangan kekasih yang menjalin hubungan sejak tahun 2018 lalu.

Namun pada tahun 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada kekasihnya.
"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018, namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian". terangnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya". tutup Kapolres.
Baca berita lainnya di Google News