Berita Lubuklinggau
Selama 2022 Pidsus Kejari Lubuklinggau Tangani Dua Perkara Korupsi dan 11 Tersangka
Tahun 2022 Bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah menjerat 11 tersangka korupsi
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU- Selama tahun 2022 Bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah menjerat 11 tersangka korupsi.
11 tersangka korupsi tersebut berasal dari dua kegiatan yakni kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun 2019 dan kegiatan Dana Hibah Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) Pada tahun 2019-2020.
Dalam perkara kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun 2019 itu menetapkan tiga tersangka dan sudah menjalani vonis.
Ketiganya, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura Irwan Evendi, mantan Kabid Guru dan Tenaga Kependudukan (GTK) Disdik Kabupaten Mura, Rifai dan Staf Bidang GTK Rosurohati (Rosa).
Dalama putusannya kala itu, Irwan Evendi divonis hukuman penjara satu tahun delapan bulan dan pidana denda Rp50 juta.
Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan. Dan menghukum terdakwa membayar uang Rp46 juta.
Hanya saja karena terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp46 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Putusan untuk Irwan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang menutut Irwan Evendi dengan pidana penjara dua tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara terdakwa Rifai dijatuhi hukuman pidana dua tahun dan denda Rp50 juta apabila denda itu tidak dibayar diganti pidana denda dua bulan.
Kemudian menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp127,5 juta dan terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp127,5 juta maka dianggap uang pengganti.
Sedangkan, Rosurohati dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan pidana denda Rp50 juta, apabila denda tidak bisa dibayar setelah kekuatan hukum tetap diganti pidana dua bulan penjara.
Kemudian menghukum terdakwa dengan biaya pengganti Rp254 juta.
Sementara dalam Dana Hibah Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) Pada tahun 2019-2020 menetapkan delapan tersangka, kedelapan terdakwa juga sudah menjalani sidang vonis.
Pidsus Kejari Lubuklinggau
Kejari Lubuklinggau
Berita Lubuklinggau Hari Ini
Berita Lubuklinggau
Riyadi Bayu Kristianto
Kasi pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan
Abu Jari Warga Tugu Mulyo Musi Rawas Dilaporkan Hilang, Helm Ditemukan di Irigasi Lubuklinggau |
![]() |
---|
Wali Kota Lubuklinggau Prana Putra Sohe Nyalon DPR RI Pemilu 2024, Maju dari PKB |
![]() |
---|
Digadang Calon Walikota Pilkada Lubuklinggau 2024, Ini Tanggapan Wawako Sulaiman Kohar |
![]() |
---|
Pelantikan 216 Anggota PPS Pemilu 2024 Lubuklinggau, Sempat Terjadi Insiden Mati Lampu |
![]() |
---|
Melihat Hotel Transit Lubuklinggau, Hotel Klasik Ditengah Pesatnya Hotel Baru |
![]() |
---|