Berita Nasional
Hotman Paris Sentil DPR RI Soal Pengesahan RKUHP Jadi UU, Sebut Sebagian Bukan Ahli Hukum
Pengacara Hotman Paris turut menanggapi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR RI menjadi undang-undang (UU) pada Selasa
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Hotman Paris turut menanggapi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR RI menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/12/2022).
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Namun, Pengesahan tersebut masih dibayang-bayangi penolakan terutama mengenai pasal-pasal kontroversial terbaru di RKUHP tersebut.
Hingga Hotman Paris menyentil para anggota DPR RI yang kini menjadi sorotan dunia setelah mengesahkan UU terbaru.
"Halo bapak DPR, selama beberapa tahun ini pada saat krisis ekonomi dunia banyak negara memuji Indonesia membaik dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi, namun sejak kemarin anda mengesahkan RKUHP seluruh dunia membicarakan ada yang menjadi headline diseluruh televisi dunia," ungkap Hotman Paris dilansir dari akun instagramnya pada Rabu,(7/12/2022).
Baca juga: Prabowo Ingatkan Kader Gerindra Harus Selalu Dekat Rakyat
Menurutnya, pasal-pasal yang disahkan DPR dianggap tidak masuk dalam logika hukum.
"Terlalu banyak pasal-pasal dalam KUH Pidana yang anda sahkan itu, banyak tidak mengandung logika hukum dan kewajaran," ujar Hotman Paris.
Bahkan, Pengacara kondang ini menilai jika sebagian besar anggota DPR RI banyak yang bukan ahli hukum pidana.
Sebagai pengacara, Hotman Paris mengungkapkan mengenai KUHP sendiri mengandung muatan filsafat hukum yang mendalam.
"Di jaman modern ini, saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mengsahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana, padahal KUHP itu sendiri penuh dengan muatan filsafat hukum yang dalam seperti KUHP yang adalah buatan jaman dulu KUHP Belanda maupun juga diilhami oleh Perancis yang dibuat ahli hukum bukan ahli politik seperti anda." tambah Hotman Paris.
"Benar-benar pasal-pasal sebagian besar pasal dalam KUHP itu, Saya yang sudah praktek hukum sudah lebih dari 40 tahun sangat tidak mengerti di Era masih produk hukum seperti itu," lanjutnya.
Baca juga: SAH, RUU KUHP disahkan Menjadi Undang-Undang
Hotman pun menyinggung tindakan DPR yang hanya mengesahkan KUHP tanpa terlalu mengetahui secara dala.
Imbasnya, berdampak pada perekonomian rakyat bawah. Dengan tegas Hotman pun meminta agar DPR membatalkan pengesahkan KUHP tersebut.
"Para anggota DPR, lihat tuh goncang dimana-mana para turis datang ke Indonesia, dan akrhinya rakyatlah secara ekonomi yang menanggung perbuatan saudara-saudara DPR yang main yes-yes mengesahkan KUHP, anda sendiri mungkin tidak terlalu membaca lebih dalam hanya sekilas," papar Hotman.