Sidang Ferdy Sambo

Lantang Sebut Ferdy Sambo 'Jenderal Pembohong', Kombes Susanto Haris Marah dan Kecewa: Karier Hancur

Rasa kekecewaan diluapkan Kombes Susanto Haris mantan kabag Gakkum Provos Divpropam Polri kepada Ferdy Sambo saat hadir sebagai saksi dalam persidanga

Editor: Moch Krisna
Kolase/Youtube
Kombes Susanto Haris Sebut Ferdy Sambo Jenderal Pembohong, Kecewa Karier Ikut Hancur 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Rasa kekecewaan diluapkan Kombes Susanto Haris mantan kabag Gakkum Provos Divpropam Polri kepada Ferdy Sambo saat hadir sebagai saksi dalam persidangan pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2022) lalu.

Secara tegas, Susanto Haris meyinggung Ferdy Sambi sebagai Jenderal pembohong terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Bagaimana tidak, Susanto Haris jadi satu dari sebagai bawahan Ferdy Sambo harus kena getahnya.

Susanto Haris menerima sanksi demosi tiga tahun karena terlibat dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

 "Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah jadi jenderal," ujar Susanto dengan nada marah seperit dilansir Kompas.com

Tak hanya karier, keluarga ikut terdampak karena kasus tersebut.

Bahkan diakui Susanto Hari, keluarganya sampai tak berani mendengar informasi di televisi dan media sosial.

"Keluarga kami, kami paranoid nonton TV, media sosial," katanya.

Ferdy Sambo juga disebut telah menghancurkan karier yang dibangunnya selama 30 tahun di kepolisian.

"Jenderal kok tega menghancurkan kami, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya," kata Susanto.

"Belum yang lain-lain yang mulia, anggota-anggota hebat Polda Metro Jakarta Selatan.

Bayangkan, Majelis Hakim, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, kami diperiksa! Bayangkan bagaimana keluarga kami," kata Susanto dengan suara bergetar.

Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua sekaligus Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua sekaligus Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brgadir J di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Baca juga: Ricky Rizal Akui Ubah Keterangan dari Skenario Ferdy Sambo karena Ditetapkan Tersangka Atas perbuatan mereka, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Hendra Kurniawan Sewa Jet Pakai Uang Pribadi

Berbeda dengan Kombes Susanto Haris,  Brigjen Hendra Kurniawan harus rela mengeluarkan uang Rp 300 Juta untuk sewa Jet.

Jet tersebut dipakai Hendra Kurniawan untuk ke Jambi saat mengantarkan jenazah Brigadir Yosua.

Hal tersebut diungkapkan Hendra Kurniawan saat menjadi saksi di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Hendra Kurniawan bercerita diperintahkan oleh Ferdy Sambo berangkat ke Jambi untuk bertemu keluarga Brigadir J guna menjelaskan duduk perkara almarhum meninggal.

Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela, Brigjen Hendra Kurniawan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela, Brigjen Hendra Kurniawan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (Kolase Tribunnews)

"Saya izin sama Pak FS untuk berangkat ke Jambi itu, ada dari Biro Provos, Biro Paminal, kemudian ada dari penyidik untuk menjelaskan," ujar Hendra Kurniawan melansir dari Tribunnews.com

Hendra kemudian menyebut, mencari tiket penerbangan dari Jakarta ke Jambi, tetapi semua tiket penerbangan saat itu sudah penuh.

"Kemudian coba cari tahu untuk menggunakan private jet," katanya.

Jaksa Hendra Kurniawan kemudian melapor kepada Ferdy Sambo menggunakan private jet saat mengantarkan jenazah Brigadir J.

"Terus Pak FS bilang, 'ya sudah coba'," ujar Hendra menirukan Ferdy Sambo.

Iklan untuk Anda: Polri Temukan CCTV yang Akan Ungkap Kasus Kematian Brigadir J
Advertisement by
 
Hendra mengatakan, saat itu Ferdy Sambo meminta agar tidak menunda pengantaran jenazah Brigadir J.

Hendra Kurniawan bersaksi di sidang Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Baca juga: Sempat Anggap Wajar Skenario Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Kini Merasa Dibohongi

"Jangan besok, harus sekarang" kata Hendra Kurniawan kembali menirukan arahan Ferdy Sambo. Menurut Hendra, itulah sebabnya alternatif menggunakan private jet disetujui oleh Ferdy Sambo. Rombongan pengantar jenazah terbang menggunakan jet pribadi itu.

Hendra Kurniawan lalu bercerita biaya menyewa jet pribadi sebesar Rp 300 juta memakai uangnya sendiri.

Melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, Hendra mengaku mengatakan uantuk mennjelaskan uang Rp 300 juta awalnya akan digunakan untuk menyelenggarakan lomba memancing.

"Rp300 juta pulang pergi," kata Henry Kurniawan.

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved