Sidang Ferdy Sambo

Lantang Sebut Ferdy Sambo 'Jenderal Pembohong', Kombes Susanto Haris Marah dan Kecewa: Karier Hancur

Rasa kekecewaan diluapkan Kombes Susanto Haris mantan kabag Gakkum Provos Divpropam Polri kepada Ferdy Sambo saat hadir sebagai saksi dalam persidanga

Editor: Moch Krisna
Kolase/Youtube
Kombes Susanto Haris Sebut Ferdy Sambo Jenderal Pembohong, Kecewa Karier Ikut Hancur 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Rasa kekecewaan diluapkan Kombes Susanto Haris mantan kabag Gakkum Provos Divpropam Polri kepada Ferdy Sambo saat hadir sebagai saksi dalam persidangan pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2022) lalu.

Secara tegas, Susanto Haris meyinggung Ferdy Sambi sebagai Jenderal pembohong terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Bagaimana tidak, Susanto Haris jadi satu dari sebagai bawahan Ferdy Sambo harus kena getahnya.

Susanto Haris menerima sanksi demosi tiga tahun karena terlibat dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

 "Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah jadi jenderal," ujar Susanto dengan nada marah seperit dilansir Kompas.com

Tak hanya karier, keluarga ikut terdampak karena kasus tersebut.

Bahkan diakui Susanto Hari, keluarganya sampai tak berani mendengar informasi di televisi dan media sosial.

"Keluarga kami, kami paranoid nonton TV, media sosial," katanya.

Ferdy Sambo juga disebut telah menghancurkan karier yang dibangunnya selama 30 tahun di kepolisian.

"Jenderal kok tega menghancurkan kami, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya," kata Susanto.

"Belum yang lain-lain yang mulia, anggota-anggota hebat Polda Metro Jakarta Selatan.

Bayangkan, Majelis Hakim, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, kami diperiksa! Bayangkan bagaimana keluarga kami," kata Susanto dengan suara bergetar.

Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua sekaligus Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua sekaligus Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brgadir J di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved