Sidang Ferdy Sambo
Kekesalan Majelis Hakim Tau Ricky Rizal 'Berbohong' Lagi, Bukti CCTV Tunjukkan Fakta Berbeda
Kekesalan Majelis Hakim membuktikan pernyataan Bripka Ricky Rizal berbohong dalam persidangan kasus brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias brigadi
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kekesalan Majelis Hakim membuktikan pernyataan Bripka Ricky Rizal berbohong dalam persidangan kasus brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias brigadir J.
Bukti konkret yang membuat majelis hakim menyangsikan ucapan Bripka Ricky Rizal berasal dari rekaman CCTV.
Hal tersebut bak menampar wajah Ricky Rizal sang ajudan Ferdy Sambo yang dibuat terdiam.
Melansir dari Tribunnews.com, Senin (5/12/2022) Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso tampak kesal dengan keterangan-keterangan Ricky yang dianggap bohong.
Oleh sebab itu, Wahyu mengungkapkan bahwa dirinya tidak membutuhkan keterangan dari Ricky.
"Kami enggak butuh pengakuan saudara karena banyak alat bukti lain yang bisa menunjukkan kesalahan saudara," katanya di dalam persidangan pada Senin (5/12/2022).
Dirinya pun langsung memerintahkan kepada panitera untuk memutar CCTV sebagai satu di antara beberapa alat bukti yang dimiliki Majelis Hakim.
"Coba buka CCTV-nya dulu!" kata hakim.
Rekaman CCTV di Rumah Saguling pun diputar melalui layar proyektor, diikuti sorakan dari para pengunjung di ruang sidang.
"Huuuuuu."
Saat rekaman CCTV diputar, Majelis Hakim menyebutkan adanya perbedaan dengan keterangan Ricky pada hari ini.
Jika di dalam keterangannya Ricky menyebut hanya bertemu Ferdy Sambo di Rumah Saguling, maka CCTV menunjukkan terdakwa lainnya juga sudah berada di sana pada saat itu.
Rekaman CCTV menunjukkan bahwa isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, naik ke lantai dua menggunakan lift bersama asisten rumah tangga (ART), Kuat Ma'ruf.
"Pukul 15.00.13," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso membacakan keterangan waktu yang tertera di dalam rekaman tersebut.
Selang beberapa waktu kemudian, rekaman CCTV menunjukkan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sedang diswab Covid-19 pada pukul 15.42 WIB.
Pada waktu yang sama, Ricky Rizal tampak menuju lantai dua menggunakan lift.

"Jadi saudara naik ke atas tuh pukul 15.42.56 waktu CCTV-nya. Kemudian saudara turun dari lift 15.53.42," kata Wahyu sembari menyaksikan rekaman CCTV.
Dari rekaman itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Ricky memberikan keterangan yang tidak sesuai.
Sebab, kenyataannya Putri dan Kuat juga sudah ada di lantai dua pada saat itu.
"Saudara tadi mengatakan hanya bertermu Ferdy Sambo. Itu masalah saudara," kata Wahyu kepada Ricky.
Sebelumnya, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, kembali mempertanyakan keterangan Bripka RR saat bercerita tentang kejadian di Magelang.
Kala itu, Bripka RR mengaku sempat mengamankan senjata Brigadir J ketika diminta Putri Candrawathi untuk mencari almarhum.
Inisiatif itu dilakukan Bripka RR setelah mendengar cerita Kuat Maruf yang sempat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.
Tetapi, Hakim Ketua menilai inisiatif Bripka RR tersebut tidak masuk akal.
"Kalau Saudara belum tahu ada masalah apa, kenapa Saudara justru mengamankan senjata (Brigadir J)?" tanya Hakim Ketua.
"Waktu turun saya mencari Yoshua pertamanya. Ketika saya mencari ke kamar, saya melihat ada senpi Styer."
"Setelah itu saya baru mikir, tadi Om Kuat bawa pisau mengejar Yoshua."
"Saya takut kalau Yoshua itu nanti akan membalas."
"Jadi saya berinisiatif, senpinya saya amankan dulu, Yang Mulia," urai Bripka RR.

"Kalau toh (Brigadir J) membawa (senjata) pun, 'kan ada Saudara di situ," timpal Hakim Ketua.
Menurut Bripka RR, akan sulit baginya untuk mencegah terjadinya aksi yang tidak diinginkan jika seseorang dalam kondisi tidak stabil dan memiliki senjata.
"Mohon izin, Yang Mulia. Kalau seseorang sudah dalam kondisi yang mungkin tidak stabil, sedangkan mempunyai senpi, kemungkinan lebih besar risikonya (penembakan), saya tidak bisa mencegah," jawab Bripka RR.
Kendati demikian, Hakim Ketua tetap mempertanyakan inisiatif Bripka RR mengamankan senjata Brigadir J, alih-alih cepat mencari keberadaan almarhum saat diminta Putri Candrawathi.
"Okelah, saya mencoba menganggap Saudara sebagai yang paling senior di sini, mencoba mengayomi."
"Tapi, tetap menurut saya kok nggak masuk di akal. Saudara ditugaskan mencari Saudara Yoshua, tapi malah Saudara mengamankan senjatanya Yoshua," ujar Hakim Ketua.
Sidang yang digelar pada Senin hari ini, beragendakan konfrontasi antara terdakwa Bharada E dengan terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Kala itu, narasi awal menyebutkan Brigadir J tewas setelah tembak-menembak dengan Bharada E karena tertangkap basah melecehkan Putri Candrawathi.
Namun, laporan pelecehan itu dicabut lantaran tidak ditemukan cukup bukti pidana.
Setelahnya, barulah terbongkar Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.
Bahkan, Ferdy Sambo lah yang menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga menjadi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Tak sendirian, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(*)
Baca berita lainnya di Google News