Berita Prabumulih
Dikejar Polisi, Pencuri Truk yang beraksi di Prabumulih Diringkus di Empat Lawang
Polisi mengejar pencur truk dari Prabumulih yang kabur hingga Kabupaten Empat Lawang
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih dibantu Satreskrim Polres Lubuk Linggau dan Empat Lawang berhasil meringkus dua dari empat pelaku pencurian truk.
Dua pelaku yang diamankan petugas tersebut yakni Solihan Rais (22) dan Eri Robet (32), keduanya merupakan warga Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan.
Solihan dan Robet yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Prabumulih tersebut diringkus saat kabur dari Kota Lubuk Linggau menuju Kabupaten Empat Lawang.
Diringkusnya dua pelaku tersebut bermula dari laporan Paryadi (63) ke SPKT Polres Prabumulih, belum lama ini.
"Dalam laporannya korban melaporkan bahwa truk miliknya hilang dicuri saat parkir di jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati SH kepada wartawan, Minggu (4/12/2022).
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa mobil truk yang dicuri berada di Kota Lubuk Linggau.
Tak ingin membuang waktu, tim Satreskrim Polres Prabumulih langsung bergerak ke Kota Lubuk Linggau.
Petugas lalu berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Lubuk Linggau dan Empat Lawang.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas lalu melakukan pengejaran dan berhasil meringkus dua pelaku yang hendak kabur ke Kabupaten Empat Lawang dengan menaiki mobil travel.
"Kedua tersangka telah diamankan dan masih dalam penyelidikan, sementara dua pelaku lainnya masih diburu petugas," tegas Sri.
Baca juga: Profil Sridevi Calon Juara Dangdut Academy 5 Indosiar Asal Prabumulih, Anak Tukang Kayu
Atas perbuatannya dua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Keduanya akan terkena pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Solihan dan Robet mengakui perbuatannya melakukan pencurian truk dibantu dua pelaku lain yang saat ini telah diketahui identitasnya oleh petugas.
"Kami melakukan pencurian itu tidak hanya berdua tapi berempat," kata pelaku kepada petugas.
Berita Prabumulih Hari Ini
berita Prabumulih terkini
Pencurian truk di Prabumulih
kasus pencurian truk
Masa Jabatan Kepala Desa Diusulkan Jadi 9 Tahun, Ridho Yahya: Kasian Calon dan Masyarakat yang Butuh |
![]() |
---|
Pelantikan PPS Pemilu 2024 Kota Prabumulih, Ridho Yahya: Jangan Anggap Sepele |
![]() |
---|
Tiap Pekan Keliling Kabupaten dan Kota di Sumsel, Politisi & Warga Tanyakan Apa Misi Ridho Yahya |
![]() |
---|
Ridho Yahya Geram Nakes Mengeluh ke Dewan, Semestinya Lapor ke Atasan Dulu |
![]() |
---|
Gadis Cantik Curi Motor Paman di Prabumulih, Ditangkap Setelah 2 Bulan Buron |
![]() |
---|