Berita Palembang

Cara dan Syarat Memperbaiki Nama yang Salah di KTP, KK dan Akta di Disdukcapil

Cara menggubah data nama yang salah di KTP, KK (Kartu Keluarga), dan Akta Kelahiran. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengubah ejaan nama

Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM
Cara perbaiki nama yang salah di KTP, KK (Kartu Keluarga), dan Akta Kelahiran. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara menggubah data nama yang salah di KTP, KK (Kartu Keluarga), dan Akta Kelahiran.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengubah ejaan nama di KTP, KK maupun Akta Kelahiran bisa diurus tanpa surat dari pengadilan.

Hal ini dibagikan Dirjen Dukcapil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Zudan Arif Fakrulloh melalui akun Tiktok miliknya.

"Bila namanya di antara KK, KTP dan Akta Kelahiran ada perbedaan tidak perlu sidang ke pengadilan. Sekarang pembetulan nya sudah dimudahkan ikuti peraturan dalam negeri no 108 tahun 2019," ucapnya di akun tiktok nya.

Karena ini sesuai asas kontraius aktus.

Bisa membetulkan nama di dokumen berdasarkan dokumen yang telah dianggap benar.

"Seperti, nama di Akta Kelahiran yang dianggap benar maka di KK dan KTP bisa dibetulkan dengan asas dokumen Akta Kelahiran dan sebaliknya," ujarnya.

Ini kemudahan dari pemerintah agar masyarakat bisa cepat membetulkan dokumen tanpa sidang di pengadilan dengan catatan ada dokumen yang sudah ada menjadi dasar pembetulan.

Syarat dan langkah pembetulan di Dukcapil setempat :

1. Siapkan dokumen yang dianggap benar, dan bawa dokumen yang dianggap salah.
2. Setelah itu, bawa ke Dukcapil setempat dan berikan dokumen tersenut kepada petugas.
3. Dan tunjukkan kepada petugas bahwa ingin membetulkan ejaan nama di dokumen.
4. Setelah itu, petugas akan membetulkannya.

Baca berita menarik lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved