Berita Nasional

Bukti Baru Mobil Innova Ditemukan Polisi Soal Kasus Dhio Daffa Bunuh Keluarganya di Magelang

Bukti Baru Mobil Innova Ditemukan Polisi Soal Kasus Dhio Daffa Bunuh Keluarganya di Magelang

Twitter/Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Bukti Baru Mobil Innova Ditemukan Polisi Soal Kasus Dhio Daffa Bunuh Keluarganya di Magelang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bukti baru didapatkan polisi dari kasus Dhio Daffa Syahdilla yang meracuni keluarganya di Magelang hingga tewas.

Salah satunya adalah satu unit mobil jenis minibus Innova berpelat K 17 DA.

Mobil itu ternyata dipakai Dhio untuk mengambil dan menyimpan zat sianida, dan arsenik ujar Plt Kapolresta Mochammad Sajarod Zakun

"Yang mana kendaraan tersebut atau mobil tersebut digunakan tersangka untuk mengambil barang bukti zat kimia (arsenik dan sianida) yang dibelinya secara online ke kurir.

"Dan, (mobil itu) digunakan untuk menyimpan sisa barang-barang (zat beracun) yang digunakan untuk menghabisi keluarga terdekatnya,"ujarnya.

Baca juga: Bak Tak Tahu Diri, Dhio Tega Racuni Keluarganya, Padahal Dulu Dirawat Ibu saat Hampir Meninggal

Bak Tak Tahu Diri, Dhio Tega Racuni Keluarganya, Padahal Dulu Dirawat Ibu saat Hampir Meninggal
Bak Tak Tahu Diri, Dhio Tega Racuni Keluarganya, Padahal Dulu Dirawat Ibu saat Hampir Meninggal (ist)

Ia menerangkan, tersangka mengambil sendiri zat sianida, dan arsenik yang dibelinya secara online.

Di mana, zat tersebut diambil dari salah satu kurir di wilayah Kabupaten Magelang.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku mengambil sendiri. Cash on Delivery (COD), ada disalah satu kurir yang belanja online di wilayah Kabupaten Magelang,"terangnya.

 
Sebelumnya, dia menjelaskan, tersangka membeli zat sianida dan arsenik secara online.

"Tersangka membeli golongan sianida sebanyak 100 gram, dan arsenik sebanyak 10 gram.

"Arseniknya sendiri itu masing-masing belinya dua barang, dan masing-masing barang itu (ukuran) 5 gram. Itu yg digunakan pada hari Rabu untuk percobaan pertama pembunuhan,"ungkapnya.

Pada percobaan pertama pelaku melancarkan aksinya dengan mencampurkan zat arsenik ke dalam minuman es dawet.

Namun kata Sajarod, karena dosisnya terlalu sedikit jadi tidak berpengaruh sampai menyebabkan korban meninggal dunia.

"Sehingga, yang bersangkutan mencoba mengulangi dengan menggunakan sianida. Semuanya belanja dengan online, pembeliannya berbeda-beda dalam kurun waktu yang rentannya tidak terlalu lama. Yang pertama dibeli arsenik,"ucapnya.

Pekerjaaan

Selain itu polisi juga mengungkapkan tersangka ternyata tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.

"Memang sempat tersangka mengaku memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan milik negara pada tahun 2018-2021,

"Namun setelah dilakukan cross check ternyata tidak ada data yang bersangkutan bekerja di sana. Sepertinya demikian tersangka memberikan keterangan bohong,"lanjut Kapolres.

Ia melanjutkan, untuk kondisi psikis maupun kejiwaan tersangka saat dilakukan penyelidikan mampu memberikan keterangan secara detail.

"Kemarin Ibu Kabiddokkes dan kami, selaku penyelidik melakukan wawancara interogasi dan pemeriksaan.

"Dan tersangka lancar dalam hal memberikan jawaban, memberikan kronologis secara detail. Sehingga dengan gambaran seperti itu bahwasannya yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus,"ungkapnya.

Sebelum Meninggal Diracun Anaknya Sendiri Dhio Daffa, Ini Pesan Terakhir Abbas Ashar, Minta Tolong
Sebelum Meninggal Diracun Anaknya Sendiri Dhio Daffa, Ini Pesan Terakhir Abbas Ashar, Minta Tolong (Kolase Tribun Timur/Kompas TV)

Sementara itu untuk pemeriksan masalah kejiwaan tersangka, pihaknya masih memfokuskan pada penyidikan kasus terlebih dahulu.

"Kami fokus ke penyidikan terlebih dahulu, itu hanya tambahan nanti kita akan koordinasikan dengan pihak jasa perlu tidaknya dilakukan pengecekan kejiwaan,"tuturnya.

Adapun untuk ancaman hukuman kepada tersangka, Polresta Magelang tetap menjerat Pasal 340 KUHP Juncto 338KUH dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Sedangkan, untuk keterangan palsu tersangka nanti dengan berjalannya waktu apakah dengan kebohongannya itu bisa terjerat UU pidana juga. Namun, saat ini, kami fokus pada kejadian ini dulu,"urainya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved