Berita Muratara
Warga Nibung Muratara Demo Stop Angkutan Batubara, Desak Buat Jalan Sendiri
Warga menggelar demo menyetop paksa truk angkutan batubara di jalan poros depan kantor Camat Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sejumlah warga menggelar demo menyetop paksa truk angkutan batubara di jalan poros depan kantor Camat Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (30/11/2022).
Mereka menuntut agar aktivitas pengangkutan batubara PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) tersebut tidak lagi melewati jalan umum yang juga dilintasi kendaraan masyarakat.
"Tuntutan kami angkutan batubara harus buat jalan sendiri, jangan lewat jalan umum ini. Kami sengsara akibat adanya aktivitas mereka, setiap hari kami makan debu, rumah kami kotor, anak kami pergi sekolah baju putih pas pulang jadi cokelat," ujar warga pendemo.
Warga mendesak perusahaan untuk menunjukkan bukti apabila aktivitas pengangkutan batubara tersebut telah mendapat izin melewati jalan umum.
Mengingat, kata warga, mereka mendapat informasi bahwa dalam aturannya pengangkutan batubara harus melalui jalur khusus, bukan melewati jalan umum yang juga dilintasi masyarakat.
"Kalau katanya perusahaan mempunyai izin melewati jalan umum ini, tunjukkan kepada kami mana izinnya, siapa yang memberi izin. Kalau tidak bisa menunjukkan berarti ilegal, kalau gubernur yang memberi izin maka kami mau demo ke gubernur," kata warga.
Warga menegaskan akan terus bersiaga di jalan poros Nibung agar tidak ada truk angkutan batubara yang melintas perkampungan mereka sebelum menunjukkan izin.
"Pokoknya kami akan tetap di jalan, kami setop paksa, tidak ada truk batubara yang boleh lewat, kalau kendaraan masyarakat umum boleh lewat, tidak kami tahan, aksi kami ini khusus untuk truk pengangkut batubara saja," tegasnya.
Pendamping hukum masyarakat, Abdul Aziz mengatakan, Gubernur Sumsel didesak mengambil tindakan untuk menegakkan aturan tentang pelarangan angkutan batubara melewati jalan umum.
"Landasan hukumnya sudah jelas, ada Perda Sumsel, turunannya Pergub Sumsel, intinya bahwa angkutan batubara wajib memiliki jalan khusus. Tetapi faktanya di lapangan jalan poros Kecamatan Nibung ini digunakan oleh pengusaha angkutan batubara," katanya.
Menurut Abdul Aziz, masyarakat sangat mengeluhkan adanya aktivitas angkutan batubara tersebut karena mengakibatkan kerusakan jalan, menimbulkan debu, dan masalah-masalah lainnya.
"Dampaknya sudah sangat jelas, kerusakan jalan, debu, dan lain-lain. Masyarakat meminta pak gubernur untuk menghentikan ini, jangan biarkan masyarakat menghentikannya sendiri, karena aturannya sudah jelas," katanya.
Camat Nibung, Yusnadi mengatakan semua aspirasi masyarakat yang dituntut dalam demo tersebut akan disampaikannya kepada pimpinan yakni Bupati Muratara.
Link Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis PPS Pemilu 2024 Muratara, Tiap Desa Ada 6-7 Orang |
![]() |
---|
Bus Damri Layani Perjalanan Lubuklinggau- Muratara, Ini Rute, Jadwal dan Tarifnya |
![]() |
---|
Hati-hati KTP Dicatut Dukung Bakal Calon DPD, Segera Cek NIK di Link ini |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Daftar Caleg Partai Amanat Nasional-PAN Muratara Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Muratara Tahun 2023, Susunan Pimpinan Hingga Fraksi |
![]() |
---|