Berita Banyuasin
Terjerat Kasus Dana Desa, Rajiman Mantan Kades Pulau Borang Banyuasin Ditangkap
Terjerat Kasus Dana Desa, Rajiman, Mantan Kades Pulau Borang Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten ditangkap dan ditahan Polisi, Selasa (29/11/2022).
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Rajiman, Mantan Kades Pulau Borang Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Bayuasin ditangkap dan ditahan Polisi, Selasa (29/11/2022).
Mantan Kades Pulau Borang ini terjerat kasus korupsi dengan membuat sejumlah proyek fiktif dari dana desa, pendapatan desa dan bantuan gubernur.
Setidaknya, selama tahun 2018 dan 2019, mantan kades ini berupaya untuk menutupi tindakannya dengan membuat laporan fiktif pembangunan di desa tersebut.
"Sistemnya gali lobang tutup lobang, agar tak ketahuan. Uangnya saya gunakan untuk kepentingan pribadi, misal untuk happy-happy," katanya yang terus menundukan kepala.
Tak lagi menjadi kades dan dipanggil penyidik, Rajiman sempat memenuhi panggilan dari penyidik. Takut menjadi tersangka dan ditahan, mantan kades ini memutuskan untuk kabur ke pulau Jawa.
Setidaknya, hampir setahun mantan kades ini menjadi buronan penyidik. Tahu akan dijebloskan ke penjara, membuat Rajiman kabur ke rumah adik iparnya di pulau Jawa.
"Sebetulnya, bukan saya saja yang makan uang itu. Banyak juga perangkat desa dan orang lain yang dapat. Tapi, karena tidak ada bukti saat memberi, saya yang harus menanggungnya sendiri," pungkasnya.
Sedangkan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii didampingi Kasat Reskrim AKP Harry Dinar penyelidikan kasus dugaan korupsi dari dana desa, pendapatan desa dan bantuan gubernur dilakukan tersangka di tahun 2018 dan 2019.
"Nilai kerugian negara dari penghitungan Auditor keuangan Inspektorat Banyuasin adalah sebesar Rp 1.3 miliar.
" Tersangka ini menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin desa Pulau Borang, dengan didukung dana desa, ADD dan bangub. Pada tahun tersebut ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif," katanya.
Baca juga: Korupsi Tanah Kas Desa di Banyuasin, Oknum Kades Sukamulya Jalani Sidang Perdana
Namun pada laporan realisasi pertanggungjawaban, penggunaan anggaran dibuatkan 100 persen. Begitu pula tahun 2019, tersangka menganggarkan beberapa kegiatan dengan judul yang berbeda. Akan tetapi, menggunakan dana ADD, Dana Desa dan BANGUB tahun anggaran 2019.
" Beberapa pekerjaan fiktif serta beberapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB APBDesa tahun 2018 dan 2019," pungkasnya.
Heboh Pria Ditemukan Tewas di Bangsal Batubata Sujadi Banyuasin, Sempat Curhat Soal Utang |
![]() |
---|
Ketua KONI Banyuasin Ditusuk Saat Hadiri Pesta Hajatan, Polisi Ungkap Kronologi |
![]() |
---|
Oknum Pejabat ASN OKU Selatan Digerebek di Hotel Bersama Istri Orang, Sidang di PN Pangkalanbalai |
![]() |
---|
Daftar Pejabat Pemkab Banyuasin Tahun 2023, Dari Bupati Hingga Kepala Dinas dan Badan |
![]() |
---|
Kondisi Cuaca Tak Menentu, Petani Cabai di Banyuasin Khawatir Gagal Panen, Harga Bisa Melambung |
![]() |
---|