Berita Selebriti

Nasib Haters Hina Dewi Perssik, Pengacara Sandy Arifin Beberkan Hasil Mediasi 1.5 Jam, Ada Syarat

"Masing-masing pihak tadi sudah bertemu, ibu dan Mbak Dewi Perssik, dan juga terlapor tadi sudah bertemu,” ucap kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin

Editor: Moch Krisna
via TribunJatim.com
Keluarga Dewi Perssik masih tak terima sang diva di hujat 

TRIBUNSUMSEL.COM -- 1,5 Jam jalani mediasi Dewi Perssik masih belum memastikan apakah berdamai dengan sang haters.

Dewi Perssik melalui pengacaranya Sandy Arifin mengatakan, proses mediasi sudah dijalankan

"Masing-masing pihak tadi sudah bertemu, ibu dan Mbak Dewi Perssik, dan juga terlapor tadi sudah bertemu,” ucap kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin di Polres Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

“Tapi di sini belum ada kesepakatan, belum ada pernyataan dari pihak Dewi Perssik untuk dicabut (laporan polisi),” jelasnya.

Dalam proses mediasi itu, pihak Dewi Perssik mengajukan saran dan syarat kepada terlapor, Winarsih.

Pelaku penghinaan terhadap Dewi Perssik itu diminta untuk melakukan permohonan maaf secara langsung dan mengklarifikasi perkataannya.

“Dari pihak Dewi Perssik sudah mengajukan saran ataupun syarat," lanjut Sandy Arifin.

 "Tadi sudah disampaikan langsung kepada terlapor untuk melakukan permintaan maaf secara langsung, dan mengakui apa yang sudah disampaikan itu untuk diklarifikasi,” kata Sandy Arifin lagi.

Penghujat Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Namun Tak Ditahan, Lawyer Dewi Perssik Buka Suara

Haters Dewi Perssik resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum ditahan, Sandy Arifin beri tanggapan.

Dewi Perssik kekeh tak akan cabut laporan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh haters.

Seperti yang diketahui, Puncak kemarahan Dewi Perssik saat sang penghujat tak hanya mengunjing dirinya.

Namun juga ikut mengunjing orangtuanya.

Ia merasa tak terima jika orangtuanya ikut dilecehkan oleh orang tak ia kenal.

Proses hukum terlihat akan terus berlanjut.

Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin belum lama ini mengungkapkan jika sang penghujat sudah naik status menjadi tersangka.

Sandy Arifin juga mengungkapkan jika kliennya sudah memaafkan sang haters.

Bahkan ia juga sudah mengikhlaskan ucapan yang telah sang penghujat ucapankan kepadanya.

"Dewi Perssik sudah memaafkan tersangka, dia juga sudah mengikhlaskan," ucap Sandy Arifin, dikutip dari Kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa, 29 November 2022.

Namun Sandy Arifin juga mengungkapkan jika Dewi Perssik tak bisa semena-mena mencabut laporan.

Dewi Perrsik harus mempertimbangkan ucapan keluarga.

Lantaran menurut Sandy Arifin, keluarga Dewi Perssik masih tak terima dengan sang haters yang keterlaluan menghina mantan istri Saipul Jamil ini.

"Dewi nggak bisa mencabut karena keluarga masih tak terima,"

"Semuakan kembali lagi kepihak keluarga, keluarga masih nggak keterima apa yang sudah dilakukan ke Dewi," sambungnya.

Sandy Arifin juga mengungkapkan jika sebenarnya Dewi Perssik sudah menginginkan perdamaian.

"Kalau Mbak Dewi sendiri sudah menginginkan damai,"

"Apalagi sekarang statusnya sudah naik jadi tersangka, mungkin nanti ada pertimbangan dari Mbak Dewi," lanjut kuasa hukum Dewi Perssik.

Seperti yang diketahui, sang penghujat kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam penjara selama empat tahun.

Namun nampaknya hingga saat ini sang penghujat juga belum ditahan.

Sandy Arifin pun memberi tanggapan terkait penahanan sang tersangka.

"Nggak ada masalah, yang penting proses hukumnya tetap berjalan," jelas Sandy Arifin.

Diketahui sang penghujat tak ditahan lantaran ancaman penjaranya di bawah 5 tahun.

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian sudah mengumumkan jika hatres Dewi Perssik resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baru saja pihak kepolisian mengumumkan jika sang penghujat Dewi Perssik sudah naik status menjadi tersangka.

"Berkas yang telah dilaporkan Depe (Dewi Perssik) hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa, 29 November 2022.

Kasi Humas Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi mengungkapkan jika sang penghujat akan segera dipanggil.

Terkuak alasan Dewi Perssik tak akan mencabut laporan (YouTube Intens Investigasi)
"Hari ini akan dipanggil sebagai tersangka," imbuhnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sang penghujat belum akan ditangkap.

"Untuk saat ini masih dimintai keterangan,"

"Ya jadi dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan," sambung Nurma Dewi.

Nurma Dewi juga mengatakan jika pihak kepolisian juga masih akan mendalami kasus yang dilaporkan oleh Dewi Perssik.

"Untuk saat ini masih mendalami kasus ini, yang nanti kedepannya akan diinformasikan kembali," jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian belum bisa mengungkapkan akankan sang penghujat dihukum atau akan menjalani restorative justice.

"Untuk perdamaian kita infokan kembali, akankah perdamaian atau mengacu di RJ (Restorative Justice) yang pasti sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Nurma Dewi.

Nurma Dewi juga mengatakan jika sang tersangka akan diancam 4 tahun penjara.

"Untuk ancaman adalah UU ITE 4 tahun penjara,"

"Untuk dendanya Rp 750 juta," ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengatakan jika tersangka yang dilaporkan Dewi Perssik hanya satu orang.

"Tersangkanya satu orang," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Jalan Buntu? 1,5 Jam Lakukan Mediasi, Dewi Perssik Belum Putuskan Damai, Ajukan Saran dan Syarat Ini, https://style.tribunnews.com/2022/11/29/jalan-buntu-15-jam-lakukan-mediasi-dewi-perssik-belum-putuskan-damai-ajukan-saran-dan-syarat-ini?page=all.

Editor: Triroessita Intan Pertiwi

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved