Berita Selebriti

Reaksi Nikita Mirzani saat Jaksa Meminta Hakim Tolak Eksepsi, Akui Tak Kecewa

Nikita Mirzani kembali disorot lantaran tampil anggun saat jalani sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
instagram/lambe_danu_official99
Nikita Mirzani Tampil Anggun di Jalani Sidang Lanjutan, Tak Kecewa Putusan Kejaksaan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Nikita Mirzani nampak tenang saat Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan terdakwa Nikita Mirzani dan tim penasihat hukumnya. 

Nikita Mirzani terlihat tampil feminin mengenakan blazer berwarna hitam polos serta rok senada bak menghadiri acara penting.

Bahkan penampilan Nikita Mirzani pun semakin memesona dengan rambut curly pendeknya dan aksesoris kalung yang melingkar di lehernya.

Usai sidang selesai, Nikita Mirzani pun mengungkapkan perasannya.

Ia tak kecewa dengan keberatan atas eksepsinya itu karena saat ini belum final.

"Enggaklah, kalo kecewa enggak," katanya dengan anggun, di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).

Selain itu Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menjelaskan mengenai keputusan dari sidang yang belum memiliki hasil.

"Jadi gini, eksepsi belum ditolak jadi kalo Jaksa keberatan itu pasti keberatan, ga mungkin Jaksa membenarkan eksepsi Pengacara itu untuk membalik semuanya.

Jaksa pasti akan menolak dan kami pasti akan keberatan dengan dakwaannya itu," ucap Fahmi Bachmid.

Sehingga sidang keputusan Nikita Mirzani terkait eksepsi dan permohonan akan didapatkan minggu depan dalam sidang selanjutnya.

"Kalo keputusannya minggu depan, detik ini belum ada keputusan baik dari eksepsi maupun permohonan dari Niki, itu yang disampaikan oleh Majelis Hakim," tutup Fahmi Bachmid.

 

Dikutip dari Kompas.com, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan terdakwa Nikita Mirzani dan tim penasihat hukumnya.

Jaksa Fitriah saat membacakan berkas tanggapan eksepsi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik itu menilai bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

"Memohon agar majelis hakim pengadilan negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela yang amarnya menetapkan bahwa keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima atau ditolak seluruhnya," kata Fitriah di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Sinetron Cinta Setelah Cinta Tayang Besok 29 November 2022: Niko Selingkuhi Ayu, Arya Starla Nikah

Jaksa pun meminta pemeriksaan perkara tidak pidana pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi saki hingga ada kekuatan hukum tetap.

"Kami sampaikan pendapat Penuntut Umum atas keberatan atau eskpesi tim penasehat hukum dalam perkara tindak pidana atas nama Nikita Mirzani, dan kami sampaikan untuk dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim yang mulia," ujar Fitriah.

Baca juga: Diam-diam Menikah, Inilah Potret Momen Pernikahan Teddy Syach dengan Anne Kurniasih

Baca juga: Posisi Dipenjara, Nikita Mirzani Bagi Bagi 100 TV Digital ke Masyarakat Umum, Terkuak Ini Motif Nyai

 

Penampilan Nikita Mirzani jalani sidang lanjutan jadi sorotan publik.
Penampilan Nikita Mirzani jalani sidang lanjutan jadi sorotan publik. (Youtube/Cumicumi)

Sebagai informasi, sidang dugaan pencemaran nama Dito Mahendra kali ini beragendakan mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Nikita Mirzani.

Dito Mahendra Minta Jaksa Tolak Penanguhan Penahanan Nikita Mirzani
Dito Mahendra Minta Jaksa Tolak Penanguhan Penahanan Nikita Mirzani (IST)

 

Sebelumnya, dalam eksepsi dipaparkan sembilan poin pembelaan, kesembilan poin eksepsi itu pertama, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara absolut (kompetensi/kewenangan absolut) dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah dewan pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Sebagaimana dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya yang telah mengakui bahwa Perbuatan Terdakwa Nikita Mirzani mengambil foto Saksi Mahendra Dito dari kutipan berita-berita online di antaranya kapanlagi.com, kompas.com, insert.com, kumparan.com," kata Fahmi Bachmid.

Kedua, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara relatif (kompetensi/kewenangan relatif) dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Ketiga, surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas, tidak cermat karena pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum sama antara dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua menggunakan pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.

Keempat, surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap karena disusun secara alternatif padahal uraian perbuatan terdakwa adalah merupakan gabungan uraian perbuatan yang sejenis.

Sehingga menurut hukum dakwaan pengabungan tindak pidana yang sejenis dari satu perbuatan harus disusun secara subsider dan atau kumulatif.

Kelima, surat dakwaan alternatif ketiga batal demi hukum karena disusun bertentangan dengan asas hukum pidana lex specialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP.

Keenam, surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.

Ketujuh, surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.

Jaksa Penuntut Umum mendalilkan korban mempunyai apartemen di daerah Jakarta Barat, namun tidak menguraikan secara jelas dan lengkap tempat dan nama apartemen yang dimaksud.

Kedelapan, surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas, kabur (obscuur libel).

Antara Isi uraian perbuatan terdakwa yang ada didalam dakwaan alternatif ketiga dengan pasal yang diterapkan saling bertentangan / bertolak belakang.

Kesembilan,surat dakwaan batal demi hukum atau harus dibatalkan karena objek utama yang mengakibatkan timbulnya permasalahan ini adalah adanya postingan foto dan gambar yang telah di edit.

Namun dalam uraian surat dakwaannya, postingan foto dan gambar yang telah di edit tidak dicantumkan.

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved