Jaksa Erna Normawati
Dipastikan Tak Lagi Ada di Sidang Putri Candrawathi, Kemana Jaksa Erna Normawati Dipindahkan ?
Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menarik jaksa Erna Normawati yang selama ini dikenal garang di persidangan terdakwa Putri Candrawathi mengunda
TRIBUNSUMSEL.COM - Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menarik jaksa Erna Normawati yang selama ini dikenal garang di persidangan terdakwa Putri Candrawathi mengundang reaksi publik.
Banyak yang bertanya-tanya mengapa Erna Normawati tak lagi menjadi jaksa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Erna Normawati sempat menarik perhatian publik setelah lantang, tegas dan lugas dalam menolak eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya.
Lantas kemana jaksa Erna Nomawati setelah dipastikan tak akan hadir lagi di persidangan Putri Candrawathi ?
Baca juga: Sosok Erna Normawati, Jaksa Lantang Tak Lagi Pimpin Sidang Putri Candrawathi Usai Ditarik Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan jika Jaksa Erna Normawati tidak lagi hadir di sidang Putri Candrawathi.
Ketut Sumedana menjelaskan, Jaksa Erna Normawati dipindah karena ditempatkan untuk pekerjaan dan perkara yang jauh lebih penting.
“Iya betul, kalau ada pekerjaan yang lebih penting, tentunya kita rolling,” ungkapnya, Kamis (24/11/2022), dilansir Kompas.tv.
Menurut Ketut, penunjukan Tim JPU dilakukan berdasarkan kemampuan dan keahlian.
“Orang-orang ini yang ditunjuk punya kapasitas kemampuan, keahlian yang berbeda-beda, pimpinan lebih tahu berdasarkan evaluasi,” tegas dia.
Ketut menambahkan, seorang JPU tidak hanya mengawal satu kasus persidangan.
Selain itu, jaksa yang disiapkan untuk mengawal persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada 74 jaksa.
“Jadi jaksa di sana pun juga tidak menangani satu dua perkara sekaligus dalam waktu bersamaan."
"Dia bisa menangani empat, lima perkara."
"Jadi mereka sementara dipakai untuk menyelesaikan perkara yang lain,” papar Ketut, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, ia memastikan semua jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J memiliki sikap dan tanggung jawab yang sama, yakni membuktikan kebenaran dalam kasus itu.
“Semua punya tanggung jawab, semua jaksa yang ada di sana punya tanggung jawab membuktikan kebenaran materil dalam mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J,” terang Ketut.
Baca juga: BREAKING NEWS Tampang Pembunuh Sadis Mahasiswa di Palembang, Korban Ditusuk, Dibakar Lalu Dibuang
Baca juga: Motif Pembunuhan Febri Setiawan Mahasiswa di Palembang, Jenazah Hangus di Girimulyo OKU Timur
Momen Erna Normawati Menolak Eksepsi Putri Candrawathi
Sosok Erna Normawati menjadi perhatian publik saat memberi tanggapan terkait eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.
Sidang beragenda tanggapan JPU atas eksepsi Putri Candrawathi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Dalam tanggapannya, Erna Normawati menjawab nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi.
Erna Normawati sering memberi tekanan dengan suara lantangnya untuk menangkis eksepsi dari Putri Candrawathi.
Ketika membacakan tanggapannya, sesekali Erna Normawati melirik ke arah Putri Candrawathi.
"Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh eksepsi perkara," ucap Erna Normawati di tengah tanggapannya atas eksepsi Putri Candrawathi, dilansir Wartakotalive.com.
"Jelas terlihat penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum."
"Maka patutlah kiranya, eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," tegas Erna Normawati.
Dalam tanggapan eksepsi itu, dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara.
Sehingga, lanjut Erna, lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.
Oleh karena itu, ia dengan tegas memohon kepada majelis hakim agar menolak eksepsi Putri Candrawathi.
"Untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata Erna Normawati.
Adapun permohonan jaksa berikutnya yakni meminta hakim agar pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.
Permintaan terakhir, jaksa meminta agar Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan karena perbuatannya.
Buka Peluang Publik Berpikir Negatif
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menilai Kejaksaan Agung membuka peluang publik berpikir negatif soal penanganan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Putri Candrawathi.
Pasalnya, Kejaksaan Agung tidak mengungkap alasan kenapa Jaksa Erna Normawati dan timnya tiba-tiba ditarik alias diganti.
Keterangan itu disampaikan Otto Hasibuan dalam Satu Meja The Forum yang mengangkat tema ‘Kasus Sambo, Siapa Bisa Main Mata?” di Kompas.TV, Rabu (23/11/2022) malam.
“Ya saya memang dengar di luaran ada mengatakan bahwa ada satu tim Jaksa katanya, tiba-tiba tidak lagi menjadi Jaksa di dalam kasusnya PC (Putri Candrawathi) ya kan gitu ya. Terus terang saja saya nggak tahu background-nya kenapa. Apakah dia sakit, apakah dipindah ke luar kota ya,” ucap Otto Hasibuan.
“Tapi kalau memang itu, keluarnya itu tidak dijelaskan pada masyarakat, mungkin ini juga menjadi pemikiran yang negatif juga dari masyarakat, kenapa ya? Karena katanya nih ya, kebetulan si jaksa ini kan agak agresif di dalam membongkar kasus ini. Jadi kalau tiba-tiba dia keluar, sehingga orang berpikir ada apa, nah hal-hal begini bisa membuat kecurigaan orang bertambah," ujar Otto menambahkan.
Baca juga: Innalillahi Duka Gempa Cianjur, Dua Ibu Hamil Meninggal Tertimpa Reruntuhan Bangunan
Bagi Otto Hasibuan, jika memang belum ada penjelasan kenapa tim jaksa dalam sidang Putri Candrawathi diganti bisa ditanyakan ke Kejaksaan Agung.
Mengingat kasus pembunuhan berencana dimana istri Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa menjadi sorotan dari publik.
“Kalau pergantiannya itu memang karena orangnya sakit atau pindah tugas itu mungkin biasa,” ucap Otto Hasibuan.
“Tapi kalau tiba-tiba timnya dia keluar dari situ tanpa ada sesuatu sebab ya, itu juga boleh menjadi pertanyaan kita, kenapa?” tambah Otto Hasibuan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca berita menarik lainnya di Google News