Berita Nasional

Banyak yang Tak Sadar, Jaksa 'Lantang' di Sidang Putri Candrawathi Tiba-tiba Diganti, Ada Apa ?

Erna Normawati jaksa yang dikenal 'lantang' dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo secara mengejutkan ditarik dari tugasnya ol

Kolase Tangkap Layar
Jaksa Erna Normawati yang terkenal lantang kini tak lagi menjadi jaksa dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Erna Normawati jaksa yang dikenal 'lantang' dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo secara mengejutkan ditarik dari tugasnya oleh Kejaksaan Agung RI.

Hal ini tak disadari oleh banyak orang yang penasaran dengan proses dan hasil persidangan Ferdy Sambo CS atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan tindakan Kejagung RI menarik Erna Normawati dari posisi jaksa di sidang terdakwa Putri Candrawathi akan membuka peluang publik berpikir negatif soal penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  

Baca juga: Uang Rp 200 Juta yang Hilang Dari Rekening Brigadir J Ternyata Milik Pribadi Ferdy Sambo

Pasalnya, hingga kini Kejaksaan Agung tidak mengungkap alasan kenapa Jaksa Erna Normawati dan timnya yang begitu agresif dalam sidang Putri Candrawathi tiba-tiba ditarik alias diganti.

Keterangan itu disampaikan Otto Hasibuan dalam Satu Meja The Forum yang mengangkat tema ‘Kasus Sambo, Siapa Bisa Main Mata?” di Kompas.TV, Rabu (23/11/2022) malam.

“Ya saya memang dengar di luaran ada mengatakan bahwa ada satu tim Jaksa katanya, tiba-tiba tidak lagi menjadi Jaksa di dalam kasusnya PC (Putri Candrawathi) ya kan gitu ya. Terus terang saja saya nggak tahu background-nya kenapa. Apakah dia sakit, apakah dipindah ke luar kota ya,” ucap Otto Hasibuan.

“Tapi kalau memang itu, keluarnya itu tidak dijelaskan pada masyarakat, mungkin ini juga menjadi pemikiran yang negatif juga dari masyarakat, kenapa ya? Karena katanya nih ya, kebetulan si jaksa ini kan agak agresif di dalam membongkar kasus ini. Jadi kalau tiba-tiba dia keluar, sehingga orang berpikir ada apa, nah hal-hal begini bisa membuat kecurigaan orang bertambah," ujar Otto menambahkan.

Bagi Otto Hasibuan, jika memang belum ada penjelasan kenapa tim jaksa dalam sidang Putri Candrawathi diganti bisa ditanyakan ke Kejaksaan Agung.

Mengingat kasus pembunuhan berencana dimana istri Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa menjadi sorotan dari publik.

“Kalau pergantiannya itu memang karena orangnya sakit atau pindah tugas itu mungkin biasa,” ucap Otto Hasibuan.

“Tapi kalau tiba-tiba timnya dia keluar dari situ tanpa ada sesuatu sebab ya, itu juga boleh menjadi pertanyaan kita, kenapa?” tambah Otto Hasibuan. 

Dikenal agresif ke terdakwa

Di awal persidangan jaksa yang tangani kasus Putri Candrawathi dikenal garang ketika bertanya.

Memang dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, ada seorang jaksa penuntut umum (JPU) yang bersuara lantang. 

Sosok Jaksa Erna Normawati
Sosok Jaksa Erna Normawati dikenal agresif dan garang selama proses sidang terdakwa Putri Candrawathi yang terjerat kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kini secara mengejutkan, Jaksa Erna Normawati ditarik Kejaksaan Agung RI dan tak lagi menjadi jaksa di sidang terdakwa Putri Candrawathi

Jaksa tersebut bernama Erna Normawati yang membantah eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.

Dalam sidang ini, Erna Normawati bertindak selaku jaksa bagi terdakwa Putri Candrawathi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022).

Sosoknya, bernama lengkap Erna Normawati Widodo Putri.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada 2016 silam.

Lantas, Erna dipromosikan menjadi Asisten Pengawas (Aswas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Erna menyita perhatian publik.

Ia menyampaikan jawaban nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi dengan suara yang lantang. 

Baca juga: Nasib Ibu Hamil 4 Bulan Hilang Tertimpa Bangunan Gempa Cianjur, Sempat Lirih Terdengar Minta Tolong

Sekira pukul 09.40 WIB, Erna dengan tandas menolak eksepsi terdakwa Putri.

Ia mengatakan, penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum.

Atas dasar itu, Erna mengungkapkan sudah sepantasnya eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri untuk dikesampingkan.

Dijelaskan pula, alasan-alasan eksepsi Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara.

Sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.

Erna pun dengan suara garang menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

Ia meminta majelis hakim tak menerima eksepsi tersebut.

Erna meminta majelis hakim agar menerima menerima surat dakwaan penuntut umum terhadap Putri Candrawathi.

Hal ini lantaran dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil.

Sementara, permohonan jaksa berikutnya meminta hakim agar pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.

Sehingga, Putri tetap berada dalam tahanan.

Senjata Ditunjukkan di Sidang

Barang penting saat kejadian penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditampilkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Barang tersebut ditampilkan saat bekas ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer memberikan kesaksian. 

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022), ditunjukkan sejumlah senjata termasuk ula senjata api yang dipakai Bharada E dan juga yang diduga dipakai Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022), ditunjukkan sejumlah senjata termasuk ula senjata api yang dipakai Bharada E dan juga yang diduga dipakai Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Barang yang dimaksud adalah senjata api mulai dari laras panjang dan jenis pistol.

Senjata api yang ditunjukkan, termasuk pula senjata api yang dipakai Bharada E dan juga yang diduga dipakai Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Senjata itu ditunjukkan jaksa untuk mengonfirmasi kepada ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, saat menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Sebab dalam kesaksiannya Romer mengatakan sempat melihat Ferdy Sambo menjatuhkan senjata api jenis HS sebelum masuk ke rumah di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dimana Brigadir J dibunuh.

Mulanya, Jaksa menunjukan senjata laras panjang jenis Steyr AUg untuk menanyakan pengetahuan Romer terkait senjata tersebut.

Kemudian, JPU memperlihatkan senjata Glock beserta magazine kepada Romer.

Glock ini senjata api yang dipakai Bharada E menembak Brigadir J.

Romer pun mengaku mengetahui jenis senjata dan magazine tersebut.

Lantas, JPU menanyakan kepemilikan senjata tersebut kepada Romer.

“Eggak tau punya siapa,” kata Romer menjawab pertanyaan JPU.

Kemudian ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso pun turut menunjukan pistol jenis HS dan menanyakan kepada Romer. 

Baca juga: Kabareskrim Agus Andrianto Terlibat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ferdy Sambo : Itu Ada Suratnya

“Apakah HS ini yang saudara lihat jatuh dari mobil pada waktu terdakwa (Ferdy Sambo) turun di rumah jalan Duren Tiga,” tanya Wahyu.

“Saya tidak tau persis senjata HS yang itu atau bukan, tetapi saya tau persis itu senjata HS yang mulia,” kata Romer menjawab pertanyaan Wahyu.

Lantas, Romer pun diminta mengamati pistol jenis HS itu.

Setelah mengamati secara dekat, Romer pun mengonfirmasi pistol berjenis tersebut.

“Iya yang mulia,” jawab Romer.

Kuasa hukum Ferdy Sambo turut mempertanyakan pengetahuan Romer terkait pistol HS milik kliennya yang jatuh saat hendak ke rumah dinas.

“Dari mana saudara bisa memastikan bahwa senjata itu HS sedangkan yang tadi saudara diperlihatkan majelis ketua majelis saudara tidak tahu,” tanya kuasa hukum Sambo.

“Saya gatau, Pak, karena saya gatau nomornya, Pak. Tetapi kalau senjata yang jatuh, saya bisa bedakan mana HS mana bukan,” terang Romer.

Ats dasar itu, kuasa hukum Sambo meminta kepada majelis hakim untuk diperlihatkan rekaman CCTV yang menjadi barang bukti guna mengonfirmasi kebenaran penyataan Romer.

“Ini sangat penting buat kita dari mohon nanti kami akan membawa CCTV yang nanti diperlihatkan yang mulia, jadi pada saat penyidikan itu kita minta dilakukan untuk dikonfirmasi apa yang disampaikan oleh saudara Romer ini,” kata kuasa hukum Sambo.

“Baik nanti JPU akan menghadirkan bersama ahli, begitu ya,” kata Wahyu menjawab permohonan kuasa hukum Sambo.

Dalam sidang terungkap bahwa senjata laras panjang AUG Steyr merupakan pegangan para ajudan Sambo.

Sementara pistol Glock 17 digunakan oleh Bharada Richard Eliezer untuk mengeksekusi Yosua atas perintah Sambo.

Sedangkan HS, merupakan senjata pegangan Yosua, yang diduga digunakan oleh Sambo untuk tembakan pamungkas ke arah kepala Yosua.

Senjata itu ditampilkan oleh jaksa di hadapan hakim dan empat orang ajudan Ferdy Sambo.

Para ajudan tersebut, Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi, dan Farhan diminta untuk mengenali senjata tersebut, mulai dari jenis hingga kepemilikannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dan Tribun Jakarta

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved