Berita Palembang

Polisi Kantongi Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, 19 Saksi Diperiksa

Polisi Polda Sumsel sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Senin (21/11/2022).

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Sempat mangkir beberapa kali, sebanyak 19 mahasiswa memenuhi panggilan penyidik Jatanras Polda Sumsel pada kasus dugaan penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Senin (21/11/2022). 

Kedatangan mahasiswa tersebut untuk memberikan keterangan terkait peristiwa penganiayaan yang menimpa Arya saat menjadi panitia konsumsi kegiatan Diksar.

"Kehadiran saya hari ini untuk mengantar anak-anak kami yang menjadi saksi penganiayaan sebanyak 19 orang. Tapi pagi ini baru 10 orang yang hadir nanti 9 orang lagi nanti siang, " kata Nyayu usai mengantar mahasiswa di Polda Sumsel.

Sebanyak 19 orang mahasiswa UIN Raden Fatah memenuhi panggilan Polda Sumsel atas dugaan pengeroyokan mahasiswa UIN di Palembang. Mereka diantar Rektor UIN Raden Fatah Prof Nyayu Khodijah.
Sebanyak 19 orang mahasiswa UIN Raden Fatah memenuhi panggilan Polda Sumsel atas dugaan pengeroyokan mahasiswa UIN di Palembang. Mereka diantar Rektor UIN Raden Fatah Prof Nyayu Khodijah. (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Nyayu menjelaskan sebelumnya dari 20 orang saksi baru satu orang yang memenuhi panggilan penyidik.

Sementara 19 orang lainnya belum memenuhi panggilan karena mengaku takut. Sehingga dirinya yang membujuk dan mengantarkan mahasiswanya ke Polda Sumsel.

"Dari 20 orang baru satu yang memberikan keterangan. Mereka belum sempat datang karena takut katanya, akhirnya saya sendiri akhirnya mengantar saya sampaikan ke mereka bahwa kita harus kooperatif jangan takut. Proses inilah yg harus dijalani, " ujarnya.

Ia berharap kepada penyidik agar mahasiswanya mendapatkan hak-hak pendampingan agar proses berjalan lancar.

"Saya juga sampaikan ke penyidik tolong perlakukan anak-anak kami dengan baik dan tolong berikan hak mereka untuk didampingi pengacara, " katanya.

Mangkir 2 Kali

Tim Kuasa Hukum Arya Lesmana Putra korban pengeroyokan, Prengki Adiatmo SH mengatakan mereka akan terus mendesak penyidik untuk melakukan upaya paksa kepada para terduga pelaku penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang tersebut.

"Kami akan mendesak penyidik untuk menjemput paksa terduga pelaku 10 orang itu. Surat sudah kami layangkan, kami akan koordinasi dengan Kapolda dan rekan-rekan pengacara yang lain, " ungkap Prengki via telpon, Sabtu (12/11/2022).

Upaya paksa dilakukan karena para terduga pelaku sudah mangkir sebanyak dua kali dipanggil penyidik Polda Sumsel. Selain itu desakan untuk jemput paksa diperlukan karena ada informasi bahwa kuasa hukum terduga pelaku mengajukan penundaan pemeriksaan.

"Kita takutnya ada upaya penghilangan barang bukti atau semacamnya. Kalau sudah di tahap sidik kan bisa dilakukan upaya penjemputan secara paksa , makanya kami terus lakukan upaya itu, " ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga berencana meminta dukungan mahasiswa lintas kampus dan organisasi mahasiswa lainnya untuk minta dukungan agar penjemputan secara paksa oleh penyidik dilakukan.

"Itu baru rencana saja. Semoga di Aminkan oleh kalangan mahasiswa, " ujarnya.

Terpisah, Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar mengatakan, Polda Sumsel akan melakukan pemanggilan paksa terhadap 10 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved