Berita Selebriti
Beredar Kabar Anak-anak Nikita Mirzani Dipindahkan ke Malaysia Diduga Takut Diteror, Ini Faktanya
Beredar kabar anak-anak Nikita Mirzani dipindahkan ke Malaysia usai mendekam di rutan Serang Banten.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Beredar kabar anak-anak Nikita Mirzani dipindahkan ke Malaysia usai mendekam di Rutan Serang, Banten.
Kabar tersebut mencuat lantaran sapaan Nyai ini takut anak-anaknya terkena teror.
Namun rupanya hal itu dibantah tegas oleh sang sahabat, Fitri Salhuteru.
Fitri mengatakan bahwa kedua anaknya memang tengah ke Malaysia bersama Antonio, ternyata hanya liburan yang seharunya jadwal tersebut juga diikuti Nyai namun ibu Azka harus mendekam di Polres Serang Banten.

"Memang kedua anak Niki sedang berada di Malaysia liburan, seharusnya Niki juga ikut tapi gak bisa karena ditahan." jelas Fitri. Dikutip Instagram @rumpi_gosip, Senin (21/11/2022).
Sidang Nikita Mirzani Digelar Hari Ini 21 November 2022
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Nikita Mirzani akan kembali digelar hari ini Senin (21/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Adapun sidang kedua mengagendakan pembacaan keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang telah dibacakan pada sidang pekan lalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut diungkapkan JPU Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko saat membacakan surat dakwaan secara bergantian di Pengadilan Negeri Serang. Senin (14/11/2022).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," kata Slamet saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra, Senin.
Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik; Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.
Akibatnya, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar.
Unggahan Nikita Mirzani terkait Dito Mahendra membuat kekasih Nindy Ayunda itu mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta saat ia gagal menjual sepatu Hermes kepada rekan bisnisnya. Dikutip KompasTv.
Baca berita lainnya di Google News
Bakat Terpendam Bunda Corla Diungkap Teman Kecil, Pintar Menari, Jadi Juri Lomba, Ada Pesan Haru |
![]() |
---|
Masa Lalu Bunda Corla Diungkap Teman Kecil: Cantik, Pintar Menari dan Bodynya Aduhai |
![]() |
---|
Bunda Corla 'Kerja' di McDonalds Indonesia, Bakal Soroti Karyawan Tak Becus Kerja : Kumaki Nanti |
![]() |
---|
Ayu Ting Ting Kondangan Bareng Boy William di Pernikahan Kiky Saputri, Foto di Case HP Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Masa Lalu Bunda Corla Diungkap Teman SMPnya, Bicara Soal Isu Transgender, Sebut Jago Dance Dari Dulu |
![]() |
---|